Dikatakan La Ode, Operasi Zebra Mahakam 2025 juga tetap menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setiap pelanggar yang terekam kamera akan menerima surat konfirmasi resmi dan diberi waktu 14 hari untuk merespons. Jika tidak ada konfirmasi, data pelanggar akan diteruskan ke Samsat untuk proses pemblokiran.
"Kalau dalam 14 hari tidak ada konfirmasi, data akan diteruskan ke Samsat untuk proses pemblokiran," jelasnya.