Menurutnya, kesembilan saksi yang menyebut nama Catur tidak satupun menjelaskan secara detail bagaimana terdakwa menyalurkan narkotika kepada mereka.
"Apakah jatuh dari langit lewat helikopter, atau lewat dari bawah muncul seperti tikus got, atau bagaimana. Kan tidak bisa. Harus ada caranya Catur membuat barang itu sampai atau dengan perantaraan siapapun," ujar Agus.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan minimnya alat bukti yang sah dalam persidangan.
Agus menegaskan bahwa pengakuan para saksi belum cukup membuktikan keterlibatan Catur dalam jaringan narkotika.
"Tidak cukup dua alat bukti sesungguhnya," tegasnya.
Agus khususnya mempertanyakan kredibilitas kesaksian yang melibatkan sosok bernama Arnop.
Pria yang disebut sebagai perantara antara Catur dan jaringan narkotika itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Arnop ngomong apa pun kita tidak bisa bilang benar atau salah, orangnya tidak ada, DPO kok," kata Agus.
Ia menilai ada loncatan logika yang sangat jauh ketika majelis hakim menetapkan Catur sebagai pengendali jaringan.
Padahal, Arnop yang disebutkan berada di bawah kendali Catur saja tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
"Loncatannya kan jauh sekali. Catur itu di atasnya lagi Arnop ceritanya. Nah Arnop saja, yang ngomong kan orang yang tidak ada. Bagaimana kita bisa menyimpulkan Catur terlibat dalam proses ini," tandas Agus.
Meski mempertanyakan berbagai aspek dalam putusan tersebut, tim penasihat hukum belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Mereka membutuhkan waktu untuk mengkaji dan menyusun keberatan atas putusan majelis hakim.
Agus menjelaskan, sikap "pikir-pikir" yang mereka ambil bukan berarti menerima putusan tersebut. Tim kuasa hukum perlu mengevaluasi strategi pembelaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setidaknya membutuhkan cukup waktu untuk menyusun hal-hal yang menjadi keberatan kami atas putusan hari ini," ujarnya.
Namun demikian, tim penasihat hukum juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.