Kasus Penjualan Senpi Rakitan, Kuasa Hukum Desak Oknum Mantan Brimob Diproses Pidana

Rabu 19-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Seorang oknum eks Brimob diduga menjadi pemasok senjata api rakitan kepada pelaku pembunuhan di depan THM di Samarinda.

Temuan ini membuat kuasa hukum keluarga korban mendesak. Agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik internal Polri.

Mereka menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus diproses hingga penetapan tersangka.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Agus Amri,  menegaskan bahwa oknum eks Brimob yang diduga menjual senjata api rakitan kepada pelaku pembunuhan, sangat berpotensi dijerat sanksi pidana berat.

Ia menilai, tindakan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pelanggaran etik internal.

Karena merupakan tindak pidana yang menyangkut keamanan publik dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

"Kami ingin meluruskan bahwa tindakan menjual atau menyerahkan senjata api rakitan tanpa izin adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik," tegas Amri sapaan akrabnya, Rabu 19 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai senjata api ilegal sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Aturan tersebut memberikan ancaman pidana mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun bagi siapa pun yang membuat, menerima, menguasai, atau menyerahkan senjata api tanpa hak.

Menurut Amri, dalam kasus ini unsur pidana sudah terpenuhi hanya melalui tindakan penyerahan senjata api rakitan tanpa izin resmi.

"Tidak perlu menunggu terbukti dipakai untuk membunuh. Penyerahan tanpa izin saja sudah memenuhi unsur tindak pidana berat,"ujarnya.

Meski demikian, Agus mengatakan penyidik tetap dapat menelusuri apakah oknum eks Brimob tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa senjata api itu akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

Jika ada bukti bahwa ia mengetahui potensi penggunaan senjata itu untuk tindak pidana, maka pasal penyertaan dapat dikenakan.

"Kalau terbukti ia tahu atau patut menduga, maka Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat diterapkan. Bahkan bisa saja sampai pada Pasal 338 atau 340 KUHP, tergantung hasil penyidikan,"jelasnya.

Amri mengkritik keras anggapan bahwa sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat sudah cukup untuk memberikan efek jera.

Kategori :