Adapun, kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.
Total 10 terdakwa menjalani proses hukum dengan dakwaan berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata api ilegal.
Kuasa hukum keluarga korban juga terus mengawal jalannya persidangan.
Dalam beberapa kesempatan, mereka mempertanyakan asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku, termasuk keterlibatan oknum kepolisian dalam rantai peredaran senjata ilegal tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Hendri Umar menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik.
"Kami memahami keresahan keluarga korban. Karena itu kami sampaikan secara terbuka hasil penyidikan agar masyarakat tahu, bahwa senjata itu bukan berasal dari institusi Polri maupun TNI," pungkas Hendri Umar.