Bisnis Ilegal Pembuatan Mesin Pom Mini, Beredar hingga ke Handil

Jumat 20-03-2020,23:16 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menunjukkan bukti dan tersangka. (Hafizh/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Seorang pimpinan pemilik usaha pom mini di Kota Minyak diamankan oleh Tim Unit Tipiter Polresta Balikpapan, baru-baru ini. Yusron Fauzi (40), bos penjual pom mini ilegal yang beroperasi selama enam bulan ini mampu meraup untung hingga puluhan jutaan rupiah dalam setiap kali bertransaksi. Kini Fauzi ditahan di Mapolresta Balikpapan. Fauzi mengaku memproduksi mesin pom mini hingga puluhan unit itu sejak enam bulan lalu. Ia membuat saat ada pesanan datang. “Sekitar 18 unit yang sudah terjual,” ujarnya, Kamis (19/3). Sebut Fauzi, pesanan yang datang tidak hanya dari Balikpapan. Pemasaran pom mini ini telah sampai ke Samarinda, Samboja hingga Handil. Nahas, saat hendak membawa tiga unit pom mini ke Kota Tepian, aparat kepolisian lebih dulu meringkusnya di rumah. “Baru mau menjual tiga unit ke Samarinda,” ucap Fauzi. Ia menjelaskan, sebagian bahan baku pembuatan mesin pom mini dibeli secara online. Setelah bahan terkumpul, ia bersama beberapa karyawan merakit mesin pom mini di rumah. “Kami merakit sendiri,” jelasnya. Hanya perlu Rp 10 juta untuk membuat satu unit mesin pom mini. Kemudian Fauzi mematok harga Rp 20 juta per unit ke pemesan. “Keuntungannya hamper Rp 10 juta per unit,” ujarnya. Fauzi dibekuk Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Mukmin Faisyal, Kelurahan Sepinggan, Rabu (18/3) lalu. Ia ditangkap karena membuat mesin pom mini ilegal. Disebut ilegal karena produk tersebut tidak dilabeli standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak ada izin pembuatan dari instansi perdagangan. “Tidak berizin dan tidak SNI. Ini merugikan konsumen,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. Fauzi diduga menyalahi UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU RI Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrology Ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Turmudi. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait