Suasana Mahakam Lampion Garden yang sepi karena sudah tutup sampai 12 hari mendatang. (Dian Adi/ Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Akhirnya para pengelola wahana wisata Kota Tepian sepakat menutup tempat usaha mereka, pasca terbitnya surat edaran wali kota Samarinda. Isinya tentang imbauan menutup sementara sampai batas waktu tidak ditentukan. Sura dengan nomor 440/0407/013.01 itu mulai berlaku per Per 19 Maret. Dimana seluruh tempat wisata yang berada di bawah naungan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Samarinda tutup serempak. Akan kembali buka pada 1 April mendatang dengan catatan penyebaran virus corona di Samarinda sudah mereda. "Saya pastikan semua anggota PUTRI tutup sementara sejak 19 Maret sampai 31 Maret 2020. Ini kami lakukan sebagai langkah kooperatif pada pemerintah. Artinya pengelola wisata secara sadar ingin membantu Pemkot untuk menangani virus corona," kata Ketua PUTRI Samarinda, Dian Rosita, Kamis (19/3) pada Disway Kaltim. Diakui Dian, penutupan sementara selama 13 hari ini sangat memberatkan finansial pengelola wisata. Lantaran penghasilan utama sektor pariwisata adalah kunjungan wisatawan. "Kami juga merumahkan beberapa pegawai. Untuk Mahakam Lampion Garden sendiri beberapa pegawai masih tetap bekerja untuk memperbaiki yang perlu diperbaiki," lanjut Dian. Dian berharap agar penyebaran virus corona benar-benar bisa teratasi dalam waktu singkat. Jika terlalu lama, dikhawatirkan akan membuat usaha wisata bertumbangan. Dicontohkan olehnya, dengan penutupan saat ini, pengelola tetap harus membayar gaji pegawainya. Padahal tidak ada pemasukan sama sekali. Namun dibalik sikap kooperatif para pengelola wisata di Samarinda, Dian mewakili seluruh anggota PUTRI merasa masih ada yang mengganjal. Yakni bioskop dan Tempat Hiburan Malam (THM) masih dibolehkan beroperasi. Padahal sama-sama berpotensi menyebar virus corona. Karena menjadi tempat berkumpul orang banyak. "Malah jarak orang di bioskop dan THM itu lebih rapat daripada tempat wisata. Kami sudah bersurat pada Dinas Pariwisata Samarinda tertanggal 19 Maret 2020, menanyakan soal ini. Karena kalau memang mau menekan penyebaran corona, ya harus sama-sama. Kalau tidak kompak, upaya kami tidak akan berdampak besar dong," tuturnya. Wali Kota Minta THM Tutup Jumat (20/3), Pemkot Samarinda kembali membuat edaran. Isinya meminya THM, bioskop, rumah biliar, warung internet dan tempat karaoke untuk tutup sementara. Acuannya adalah surat dengan nomor 733/ 0415/ 013.01 . dimana lima tempat hiburan tadi diminta tutup, dengan landasan surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020. Namun dalam surat edaran susulan ini, tidak disebutkan batas akhir penutupan sementara. Jika mengacu pada surat edaran wali kota Samarinda tanggal 16 Maret 2020, maka penutupan dilakukan hingga tanggal 29 Maret 2020. Dengan opsi perpanjangan jika situasi belum memungkinkan. Salah satu poin menariknya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan inspeksi. Senin (23/3) nanti. Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Samarinda M Dirham. "Kami akan mulai penertiban lagi pada Senin. Sementara kami stop (penertiban) dulu. Kami akan mulai razia dari Senin sampai 14 hari ke depan," jelas M Dirham melalui seluler, Jumat (20/3). Penertiban itu sendiri meyeluruh. Tidak hanya menyasar THM dan tempat tadi. Melainkan juga aktivitas anak sekolah. Dirham berharap dalam penertiban nanti tak ditemukan pelanggaran yang dibuat oleh pengelola tempat hiburan. Sebab hal ini merupakan upaya bersama untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tepian. (ava/ar/boy)
Kompak Lawan Corona, Pengusaha THM dan Pariwisata Tutup Tempat Usaha
Jumat 20-03-2020,21:41 WIB
Editor : bayong
Kategori :