ilustrasi. (Putri/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Enam pelaku tindak kejahatan narkotika yang diamankan Polresta Samarinda, Rabu (18/3) lalu saling melemparkan tuduhan. Keenam pelaku dengan inisial l, W, I, B, D, J dan A justru saling tunjuk kepemilikan barang haram tersebut. Empat diantaranya yakni W, I, B dan D diketahui hanya merupakan pelanggan. Sementara J dan A diduga sebagai aktor utama. Akan tetapi kedua tersangka saling tunjuk. Bahwa mereka bukanlah pemilik barang haram itu. "Saya cuma disuruh jaga aja," ucap J. Saat ia ditanya kepada tersangka W, I, B dan D, ia mengaku kalau mereka merupakan pelanggan barang haram tersebut. "Terima barang dari ini (tersangka A). Saya enggak jualan. Saya Cuma disuruh jaga sama si A ini," elak J. J sendiri bekerja sebagai buruh bangunan. Ia terpaksa mengawal penjualan sabu karena kebetulan tinggal di kawasan Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. "Berhubungan saya tinggal di situ jadi sekalian jaga. Upahnya enggak tentu. Kadang di kasih Rp 300 ribu, kadang Rp500 ribu," ungkapnya. Sementara itu, dari pengakuan A yang disebut J merupakan pemilik, juga mengelak. A mengatakan dirinya cuma kurir. A pun kembali menuduh kalau dirinya hanya mengikuti arahan si J. "Barangnya datang dari Balikpapan, saya cuma disuruh berdasarkan arahan dia (tersangka J)," terang A menyangkal pernyataan J. A bercerita, kalau ia biasa mendapatkan perintah dari J dari melalui seluler. Setelah mendapatkan arahan, A langsung mendatangi lokasi untuk diedarkan dalam bentuk kemasan lebih kecil. A menambahkan telah melakukan pengantaran lebih dari lima kali. "Kadang di kasih Rp 5- Rp 10 juta. Uangnya ya buat hidup hari-hari aja," ungkapnya. Diketahui, enam pelaku rupanya masih dalam satu jaringan. Pelaku J diduga sebagai pemilik. Pelaku A diduga sebagai kurir. Sementara empat lainnya merupakan konsumen. “Keterangan sementara dari pelaku baru pertama kali ini melakukannya, tapi masih terus kami dalami lagi,” imbuh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman. Polisi segera mendalami lebih lanjut asal mula diperolehnya barang haram itu. Pihak kepolisian memperkirakan penjualan hampir mencapai Rp 700 juta. “Semuanya kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ar/boy)
Ngeselin, Ditanya Polisi Siapa Bandarnya, Dua Orang Ini Saling Tunjuk
Kamis 19-03-2020,23:27 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,09:07 WIB
Ribuan Jamaah Padati Masjid Ash Shabirin Samarinda, Salat Idulfitri kembali Digelar Usai Renovasi
Sabtu 21-03-2026,12:35 WIB
Tips Agar Tetap Sehat Usai Sebulan Puasa, Atur Kembali Pola Makan dan Olahraga Rutin
Sabtu 21-03-2026,13:41 WIB
24 Pemain Timnas Indonesia untuk Ajang FIFA Series 2026 Diumumkan, Elkan Baggott Kembali
Sabtu 21-03-2026,06:30 WIB
Ini Rekomendasi 7 Buah Penyeimbang Menu Lebaran, Bantu Turunkan Kolesterol!
Sabtu 21-03-2026,10:19 WIB
Ketegangan Semakin Meningkat, Iran Ancam Serang Destinasi Wisata Dunia
Terkini
Sabtu 21-03-2026,21:43 WIB
Ini Cerita Lebaran Pertama Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan
Sabtu 21-03-2026,20:30 WIB
Arus Mudik lewat Jalur Sungai di Kukar Turun 25 Persen, Dampak Insiden Kapal
Sabtu 21-03-2026,20:01 WIB
Sebanyak 5.000 Orang Hadiri Open House di Istana Merdeka, Ini Pesan Presiden Prabowo...
Sabtu 21-03-2026,19:38 WIB