Fadjry Zamzam. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim – Bersidang secara digital mulai diterapkan advokat di Kota Minyak. Melalui e-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, aplikasi online ini melayani sidang online khusus perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Advokat senior Kota Beriman Fadjry Zamzam menilai, penerapan aplikasi e-Court di Pengadilan Negeri sudah tepat. Sebab dapat memudahkan pencari keadilan beracara di pengadilan secara daring. Menurutnya aplikasi tersebut bisa memangkas waktu dan biaya panggilan. Terutama dalam situasi sekarang. "Sebenarnya sebelum isu virus corona, saya rasa semua persidangan sudah menerapkan. Hanya saat ini kalau bisa, e-Court dijalankan lebih konsisten," ujarnya, Rabu (18/3). Sepengetahuannya, aplikasi ini dulu dikhususkan untuk mempermudah administrasi perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 200 juta. Kemudian diperbarui nilainya menjadi Rp 500 juta ke bawah. Untuk teknis pelaksanaanya, kata ia, tidak ada masalah. Proses gugat-menggugat tetap bisa dilakukan di kantor masing-masing tanpa harus bertatap muka. "Ketika menyerahkan dokumen baru hadir. Saat gugat-menggugat bisa dilakukan dari kantor," ujar Fadjry yang sudah 30 tahun lebih menjadi pengacara, khususnya menangani kasus perdata. Dijelaskannya, aplikasi ini menunjang proses pelaksanaan persidangan. Mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan secara daring, dan proses gugatan, jawaban, duplik, dan replik. "Secara persis saya belum mempraktekkan. Tapi semestinya setelah ada gugatan harus disertai bukti. Begitu juga yang tergugat harus menjawab beserta bukti yang ia miliki. Sehingga tidak ada interaktif sesama pengacara seperti di pengadilan pada umumnya," ungkap pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan itu. Meski para pengacara di Balikpapan cukup update mengenai e-Court, kata ia, tidak semua advokat menangani perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Fadjry mencontohkan, dirinya sampai saat ini belum pernah mempraktikkan penggunaan e-Court. Sebab perkara yang ditanganinya di atas Rp 500 juta. “Jadi tetap harus ke pengadilan,” paparnya. (ryn/hdd)
E-Court Mudahkan Advokat Balikpapan Beracara Perdata
Kamis 19-03-2020,19:06 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,14:57 WIB
Minta Turun Hujan, Pejabat Pemprov Kaltim Gelar Salat Istisqa di Samarinda
Sabtu 22-08-2026,19:15 WIB
5 Daerah Rawan Asap Jadi Prioritas Distribusi Masker Dinkes Kaltim
Sabtu 22-08-2026,16:58 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Direktur PT PSE Bontang, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi
Sabtu 22-08-2026,17:44 WIB
Ria Norsan Tingkatkan Kontrol Penanganan Karhutla, Pemprov Kalbar Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Sabtu 22-08-2026,18:15 WIB
Periode 1-21 Agustus Tercatat 11.869 Titik Panas di Kaltim, BMKG: Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla
Terkini
Minggu 23-08-2026,14:02 WIB
Tak Lagi Jual Bahan Mentah, Pemkab Kutim Siapkan Kawasan IKM untuk Mengolah Komoditas Alam Ini
Minggu 23-08-2026,13:35 WIB
Permukaan Jalan Jembatan Lembak Menurun, Wabup Instruksikan Segera Ditangani
Minggu 23-08-2026,13:09 WIB
Prabowo Yakin Karhutla di Kalimantan Cepat Tertangani: Dulu Lebih Parah
Minggu 23-08-2026,12:35 WIB
Karhutla di Kalimantan Sudah Seperti Setengah Neraka, Pemerintah Diminta Tetapkan Sebagai Bencana Nasional
Minggu 23-08-2026,12:00 WIB