Fadjry Zamzam. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim – Bersidang secara digital mulai diterapkan advokat di Kota Minyak. Melalui e-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, aplikasi online ini melayani sidang online khusus perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Advokat senior Kota Beriman Fadjry Zamzam menilai, penerapan aplikasi e-Court di Pengadilan Negeri sudah tepat. Sebab dapat memudahkan pencari keadilan beracara di pengadilan secara daring. Menurutnya aplikasi tersebut bisa memangkas waktu dan biaya panggilan. Terutama dalam situasi sekarang. "Sebenarnya sebelum isu virus corona, saya rasa semua persidangan sudah menerapkan. Hanya saat ini kalau bisa, e-Court dijalankan lebih konsisten," ujarnya, Rabu (18/3). Sepengetahuannya, aplikasi ini dulu dikhususkan untuk mempermudah administrasi perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 200 juta. Kemudian diperbarui nilainya menjadi Rp 500 juta ke bawah. Untuk teknis pelaksanaanya, kata ia, tidak ada masalah. Proses gugat-menggugat tetap bisa dilakukan di kantor masing-masing tanpa harus bertatap muka. "Ketika menyerahkan dokumen baru hadir. Saat gugat-menggugat bisa dilakukan dari kantor," ujar Fadjry yang sudah 30 tahun lebih menjadi pengacara, khususnya menangani kasus perdata. Dijelaskannya, aplikasi ini menunjang proses pelaksanaan persidangan. Mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan secara daring, dan proses gugatan, jawaban, duplik, dan replik. "Secara persis saya belum mempraktekkan. Tapi semestinya setelah ada gugatan harus disertai bukti. Begitu juga yang tergugat harus menjawab beserta bukti yang ia miliki. Sehingga tidak ada interaktif sesama pengacara seperti di pengadilan pada umumnya," ungkap pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan itu. Meski para pengacara di Balikpapan cukup update mengenai e-Court, kata ia, tidak semua advokat menangani perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Fadjry mencontohkan, dirinya sampai saat ini belum pernah mempraktikkan penggunaan e-Court. Sebab perkara yang ditanganinya di atas Rp 500 juta. “Jadi tetap harus ke pengadilan,” paparnya. (ryn/hdd)
E-Court Mudahkan Advokat Balikpapan Beracara Perdata
Kamis 19-03-2020,19:06 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,08:01 WIB
Bermula dari Percakapan WA, Remaja di Long Bagun Jadi Korban Pemerkosaan
Selasa 24-03-2026,14:42 WIB
1.024 Wisatawan Padati Museum Sadurengas selama Libur Lebaran 2026
Selasa 24-03-2026,07:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 Maret 2026, Cek di Sini!
Selasa 24-03-2026,11:59 WIB
Update Harga Emas! UBS dan Galeri24 Melemah, Buyback Antam Ikut Susut
Selasa 24-03-2026,09:30 WIB
Libur Lebaran, Pengunjung Pantai Manggar Tembus 5 Ribu Orang, Pengelola Tambah Pengawasan
Terkini
Selasa 24-03-2026,22:23 WIB
Atasi Krisis Energi: Jepang Lepas Cadangan Minyak 80 Juta Barel, Korsel Batasi Pemakaian Kendaraan
Selasa 24-03-2026,21:43 WIB
Gara-Gara Perang Iran, Jadwal dan Lokasi Pertandingan Liga Champions Asia Dipindah
Selasa 24-03-2026,21:03 WIB
Pengunjung Museum Mulawarman Tembus 700 Orang Per Hari Selama Libur Lebaran
Selasa 24-03-2026,20:19 WIB
Iran Bantah Negosiasi dengan Amerika Serikat, Serangan Rudal ke Israel Semakin Masif
Selasa 24-03-2026,19:43 WIB