Fadjry Zamzam. (Ryan/Disway) -- Balikpapan, diswaykaltim – Bersidang secara digital mulai diterapkan advokat di Kota Minyak. Melalui e-Court yang diluncurkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, aplikasi online ini melayani sidang online khusus perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Advokat senior Kota Beriman Fadjry Zamzam menilai, penerapan aplikasi e-Court di Pengadilan Negeri sudah tepat. Sebab dapat memudahkan pencari keadilan beracara di pengadilan secara daring. Menurutnya aplikasi tersebut bisa memangkas waktu dan biaya panggilan. Terutama dalam situasi sekarang. "Sebenarnya sebelum isu virus corona, saya rasa semua persidangan sudah menerapkan. Hanya saat ini kalau bisa, e-Court dijalankan lebih konsisten," ujarnya, Rabu (18/3). Sepengetahuannya, aplikasi ini dulu dikhususkan untuk mempermudah administrasi perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 200 juta. Kemudian diperbarui nilainya menjadi Rp 500 juta ke bawah. Untuk teknis pelaksanaanya, kata ia, tidak ada masalah. Proses gugat-menggugat tetap bisa dilakukan di kantor masing-masing tanpa harus bertatap muka. "Ketika menyerahkan dokumen baru hadir. Saat gugat-menggugat bisa dilakukan dari kantor," ujar Fadjry yang sudah 30 tahun lebih menjadi pengacara, khususnya menangani kasus perdata. Dijelaskannya, aplikasi ini menunjang proses pelaksanaan persidangan. Mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan secara daring, dan proses gugatan, jawaban, duplik, dan replik. "Secara persis saya belum mempraktekkan. Tapi semestinya setelah ada gugatan harus disertai bukti. Begitu juga yang tergugat harus menjawab beserta bukti yang ia miliki. Sehingga tidak ada interaktif sesama pengacara seperti di pengadilan pada umumnya," ungkap pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Fauzie Yusuf Hasibuan itu. Meski para pengacara di Balikpapan cukup update mengenai e-Court, kata ia, tidak semua advokat menangani perkara perdata yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Fadjry mencontohkan, dirinya sampai saat ini belum pernah mempraktikkan penggunaan e-Court. Sebab perkara yang ditanganinya di atas Rp 500 juta. “Jadi tetap harus ke pengadilan,” paparnya. (ryn/hdd)
E-Court Mudahkan Advokat Balikpapan Beracara Perdata
Kamis 19-03-2020,19:06 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Mei 2026, Cek di Sini!
Rabu 27-05-2026,21:35 WIB
Dari Kebun ke Konservasi, PAMA Latih Petani Kakao Berau Tingkatkan Kualitas Panen
Kamis 28-05-2026,09:01 WIB
Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI Paser 2026-2029
Rabu 27-05-2026,22:12 WIB
Cara Makan Daging Kambing agar Tidak Cepat Pusing
Kamis 28-05-2026,10:00 WIB
Indonesia Surplus Ternak: Stok 3,2 Juta Ekor, Kebutuhan 2,4 Juta
Terkini
Kamis 28-05-2026,21:05 WIB
Libur Lebaran Iduladha 1447 Hijriah, Penjualan Ikan di Tenggarong Anjlok 70 Persen
Kamis 28-05-2026,20:35 WIB
SPMB 2026 Pakai Sistem Domisili, DPRD Balikpapan Wanti-wanti Perpindahan Penduduk Dadakan
Kamis 28-05-2026,20:06 WIB
Kontrakan di Sepaku Jadi Markas Sabu, 2 Pengedar Dibekuk Polisi
Kamis 28-05-2026,19:40 WIB
Syukuran Hasil Panen, Masyarakat Adat Dayak di Ujoh Bilang Mahulu Gelar Ritual Nebukoq
Kamis 28-05-2026,19:15 WIB