Bandar Narkoba di Long Ikis Ditangkap Polisi, Sabu 61,7 Gram Disita

Minggu 02-11-2025,18:06 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial SA (38) yang diduga sebagai bandar peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dibekuk polisi.

Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin mengatakan, bahwa SA ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu 1 November 2025 sekira pukul 16.00 Wita.

Diungkapkan, dari hasil penggeledahan, jajaran Polsek Long Ikis menemukan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 61,7 gram.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya, berupa pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

BACA JUGA: Miliki Belasan Paket Sabu, Pemuda 23 Tahun di Paser Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Didatangi Polisi karena Bikin Onar, Pria di Balikpapan Ini Justru Ketahuan Simpan Sabu

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Iptu Slamet Hafidin, Minggu 2 November 2025.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitaran Desa Jemparing.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Macan Nusantara Long Ikis, Polres Paser melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dari peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"SA diketahui bekerja sebagai wiraswasta, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Long Ikis," ujarnya.

BACA JUGA: Pria Asal Bontang Sembunyikan Sabu 2 Kg di Mobilnya, Ditangkap Tim Gabungan di Samarinda

BACA JUGA: Sabu Rp1,2 Juta per Gram Siap Diedarkan, Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Kota Balikpapan

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kategori :