Warga Jalan Kakap Keluhkan Nilai Ganti Rugi Proyek Terowongan, Angkanya Tidak Sebanding

Selasa 28-10-2025,15:05 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sejumlah warga di Jalan Kakap, Kecamatan Sungai Kunjang, menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot Samarinda.

Rumah mereka diduga rusak akibat terdampak proyek terowongan.

Warga menilai besaran uang kerohiman yang ditawarkan tidak sebanding dengan tingkat kerusakan bangunan yang mereka alami.

BACA JUGA:DPRD Samarinda Minta Kontraktor Teliti Ulang Penyebab Kerusakan di Sekitar Terowongan Samarinda

Susilawati, warga RT 19 Jalan Kakap, mengaku menerima tawaran uang kerohiman senilai Rp 9.065.000 untuk rumahnya yang berjenis semi permanen.

Ia menilai nominal tersebut terlalu kecil dibandingkan kerusakan yang terjadi.

BACA JUGA:Andi Harun: Idealnya Area Bebas di Sekitar Terowongan Samarinda Diperluas

“Dapur saya semi permanen, sementara bagian lain rumah kayu semua. Tapi yang turun semua ke bawah. Saya merasa nilainya kurang banget. Kami juga tidak diberi waktu untuk mempelajari dokumennya,” ujarnya.

Susilawati menyebut, proses penilaian dilakukan secara sepihak oleh petugas lapangan dari PUPR bersama pihak kelurahan.

Warga diminta menandatangani surat perjanjian penerimaan tanpa kesempatan untuk memeriksa detail perhitungan.

“Suami saya untung sempat lihat RAB-nya dan langsung menolak tanda tangan,” ucapnya.

BACA JUGA:PT PP Klaim Bertanggungjawab Terkait Rumah Warga yang Rusak Imbas Proyek Terowongan Samarinda

Dia juga mengeluhkan adanya ketimpangan dalam pemberian nilai ganti rugi antarwarga.

“Ada warga lain yang perbaiki parit depan rumah, notanya malah lebih besar, sampai Rp 10,8 juta, padahal cuma lima meter panjangnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Warga Terdampak Proyek Terowongan Samarinda Minta Pekerjaan Dihentikan Sementara

Kategori :