Serapan Anggaran Disebut Masih Rendah, Dinas PUPR Kubar Beberkan Alasannya

Senin 27-10-2025,12:55 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Baharunsyah

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Serapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubar masih di bawah 50 persen.

Kepala Dinas PUPR Kubar, Leonard Yudiarto menjelaskan alasannya. Ia mengatakan serapan anggaran rendah disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Banyak faktor, selain terlambat memulai tahun anggaran, termasuk efisiensi dan pergantian pimpinan,” ujar Leonard.

BACA JUGA:DPRD Kubar Minta Evaluasi Menyeluruh, Serapan APBD Rendah karena Kinerja Teknis Belum Optimal

Leonard menambahkan, publik perlu memahami bahwa rendahnya serapan anggaran bukan semata-mata indikator lemahnya kinerja PUPR.

Melainkan akibat kombinasi faktor administratif, teknis dan organisasi yang terjadi sejak awal tahun anggaran.
Sejauh ini, Leonard menegaskan, belum ada instruksi khusus dari Bupati untuk memercepat penyerapan anggaran.

BACA JUGA:Warna Baru Festival Dahau ke-26 Kutai Barat, Perempuan Ikut Berlaga di Oltrad Behempas Rotan

Namun, koordinasi internal telah dilakukan melalui rapat yang melibatkan Bupati, Ketua DPRD, dan PUPR.

“Ada rapat internal Bupati, Ketua DPRD, dan PUPR. Pimpinan minta kepastian berapa paket yang bisa dilanjutkan dan saya jawab sesuai rumusan kebutuhan proses pemilihan penyedia sampai pelaksanaan kontrak,” jelas Leonard.

BACA JUGA:Menyumpit Meriahkan HUT ke-26 Kutai Barat, Tradisi Dayak Jadi Olahraga Prestasi

Leonard menegaskan, upaya internal PUPR untuk mengantisipasi potensi SilPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di akhir tahun 2025 sudah dilakukan.

Salah satunya melalui pengajuan tinjauan melalui telaahan staf pada bulan Juni dan September 2025.

Proses ini membahas kondisi riil dan opsi solusi terkait masalah berulang yang dihadapi Dinas.

Termasuk kendala administrasi dan teknis yang memengaruhi proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak.

BACA JUGA:RSUD HIS Kutai Barat Tambah Dokter Spesialis Bedah Saraf, Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah

Kategori :