Carut Marut Pengelolaan Pertambangan Kaltim

Rabu 24-07-2019,17:57 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Samarinda, DiswayKaltim.com - Pertambangan di Kaltim harus diatur agar tidak menimbulkan korban jiwa. Mulai dari penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lainnya.

Hasil itu dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung D DPRD Kaltim, Rabu (24/7/2019).

Uniknya, semua komisi ikut hadir dan ambil suara. Padahal bidang pertambangan menjadi ranah Komisi III.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang menjadi pemimpin rapat meminta Dinas ESDM mempublikasikan jumlah lubang tambang.

“Kalau perlu setiap perusahaan di list saja berapa jumlah lubangnya sehingga masyarakat tahu risikonya. Kami pun tidak tahu berapa jumlahnya," kata Rusman.

Itu baru lubang tambang. Data korban pun justru berbeda dengan yang disampaikan ESDM. Pihaknya menyebut total korban meninggal adalah 35. Tapi klarifikasi dari ESDM hanya 25 yang merenggang nyawa. "Ini perlu konfirmasi data lebih lanjut," katanya lagi.

Di samping itu, DPRD juga meminta agar ada penindakan dari kepolisian terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal. Rusman juga meminta ESDM merincikan perusahaan yang terancam ditutup. Termasuk perusahaan dengan lubang tambang yang tidak berpagar.

“Ini sesuai pakta integritas yang ditandatangani tahun 2016 lalu, supaya masyarakat juga enak mengawasinya," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edi Kurniawan justru punya pandangan berbeda. Ia menyarankan agar pemerintah membuat forum khusus yang berisi perusahan tambang dan pemerintah. Tujuannya, untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal dan meminta pertanggungjawaban perusahaan jika ada persoalan.

“Contoh, perusahaan A menambang di daerah tertentu secara ilegal ya, kita harus hadir. Kalau mau tambang silakan tapi penuhi dulu syarat-syaratnya, administrasinya. Dilegalkan saja, jadi pemasukkan untuk daerah kan jelas," tegas Edi.

Menurut Edi, aktivitas pertambangan menjadi ilegal karena tidak ada payung hukum yang menaungi.

Terkait konsekuensi lingkungan apalagi potensi menimbulkan korban jiwa, hal tersebut harus disampaikan sejak awal. "Disampaikan sejak awal kalau mau tambang di sini silakan, nanti dibuatkan izinnya, tapi kalau ada korban jiwa harus tanggung jawab. Disitulah peran pemerintah seharusnya, bukan saat ada korban baru ribut. Selama ini peran pemerintah tidak ada," tegas Politisi PDIP ini.

Kepala ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan, akan menindaklanjuti hasil rapat. "Kami akan tindaklanjuti. Dari 25 korban itu ada tujuh yang bukan dari lubang bekas tambang," sebutnya.

Namun, Wahyu juga sempat menyinggung keberadaan LSM yang kurang akurat membeber data. "Jangan percaya 100 persen. Kaji dulu. Tapi data ini perlu juga karena mereka (LSM,Red.) bagian dari masyarakat," tandasnya. (m3/dah)

Jumlah lubang bekas tambang: Kukar : 158 lubang Samarinda : 119 lubang PPU : 10 lubang Kubar : 6 lubang Kutim : 6 lubang Paser : 72 lubang Berau :12 lubang Sumber: Dinas ESDM Kaltim  
Tags :
Kategori :

Terkait