Kementerian ATR/BPN Soroti Tumpang Tindih Lahan Milik Negara dengan Masyarakat di Kaltim

Sabtu 25-10-2025,20:51 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Kementerian ATR/BPN menegaskan, bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga koordinasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Kolaborasi lintas lembaga tersebut, Kata Nusron, menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan sekaligus menjaga aset negara dari potensi penyalahgunaan.

Selain isu tumpang tindih, Nusron menyoroti masih banyaknya perusahaan perkebunan, khususnya di sektor kelapa sawit, yang belum menunaikan kewajiban penyerahan plasma minimal 20 persen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam izin HGU.

BACA JUGA: Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Mahulu Wajib Laporan Realisasi Plasma

"Wajib hukumnya memberikan plasma minimal 20 persen kepada rakyat. Tapi ternyata masih banyak pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak," imbuhnya

Ia menegaskan, pemerintah tidak segan mencabut HGU bagi perusahaan yang membandel. "Kalau perlu, HGU-nya kami cabut. Karena yang namanya HGU itu bukan hak milik, melainkan hak guna. Negara berhak meninjau ulang kalau kewajiban sosialnya kepada rakyat tidak dijalankan," tegasnya.

Nusron juga menilai perlu adanya pembenahan dalam pemahaman perusahaan terhadap konsep plasma.

"Masih banyak yang berpikir plasma itu cukup diambil dari luar HGU. Padahal tidak bisa seperti itu. Ini akan kami tertibkan supaya masyarakat betul-betul mendapatkan haknya," tuturnya.

BACA JUGA: Warga Intu Lingau Gelar Aksi di DPRD Kubar, Tuntut Pengembalian Tanah hingga Realisasi Plasma Sawit

Nusron menekankan bahwa keberhasilan program pertanahan dan reforma agraria sangat bergantung pada kerja sama lintas lembaga.

"Sertifikasi enggak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma agraria juga begitu, semua harus bergandengan tangan," ucapnya.

"Masalah tanah ini menyentuh semua pihak, dari masyarakat kecil sampai perusahaan besar. Karena itu, koordinasi erat antara ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang," ujar Nusron.

Adapun, 3 permasalahan besar yang menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Pertama, pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: 106 Warga Sekitar IKN Belum Terima Sertifikat Reforma Agraria

Kedua, kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin yang telah diberikan. Ketiga, penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, yang selama ini menjadi pihak paling rentan dalam perlindungan lahan.

"Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini menjadi pihak paling lemah," tutur Nusron.

Kategori :