Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kalimantan Utara.(Heri/DiswayKaltara) Bulungan, DiswayKaltim.com – Sebanyak 2.630 perusahaan yang terdaftar maupun beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara), baru sekitar 300 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara.
Diungkapkan Kepala Disnakertrans Kaltara, Armin Mustapa, jika berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981, ada kewajiban pengusaha untuk melaporkan perusahaannya beroperasi. “Yang saat ini kami lihat masih kecil yang melapor kepada kita, baru 300 perusahaan,” ucapnya kepada DiswayKaltara, Rabu (24/7). Lanjut Armin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Hanya saja dampaknya belum ada feedback yang signifikan, sehingga ada kelalaian perusahaan ini untuk melapor. Disnakertrans bakal mengambil tindakan tegas karena masih banyak perushaan yang juga belum melapor. “Kendala dari petugas yang sedikit, sehingga tidak begitu efektif dalam melakukan tindakan. Tapi kami sudah berusaha,” jelasnya. Disampaikannya, untuk wajib lapor yang diterapkan di tahun 2019 agak berbeda, kini berbasis online, pihaknya juga belum tahu apakah dengan sistem ini banyak yang belum tahu sehingga kesulitan dalam melapor. Dia menuturkan, menggunakan sistem online sebenarnya untuk mempermudah mengakses laporan. Aksesnya bernama wajib lapor ketenagakerjaan, jika tidak terpenuhi maka diberikan sanksi walaupun saat ini Disnakertrans belum menerapkan sanksi. “Jadi dari jangka waktu pelaporan tidak melaporkan diri maka ada sanksinya, berupa pidana selama 3 bulan kurungan dan denda Rp 1 juta itu sesuai Undang-Undang,” tegasnya. Pihaknya belum membatasi waktu untuk melapor sehingga sanksi dapat berjalan, dia menyadari jika aturan ini juga terbilang baru. Tapi dia menginginkan dari 2.630 perusahaan ini segera melapor, karena yang melaporkan baru beberapa persen saja. “Paling tidak sampai 2020 itu target sudah peroleh 50 persen dari 2.630 perusahaan,” sebutnya. Armin mengatakan, kesulitan yang dihadapi sehingga belum banyak yang melapor karena tidak melaporkan kondisi perusahaan. Padahal yang penting dalam laporan itu berupa nama perusahaan, kegiataan perusahaan dan lokasi serta jumlah tenaga kerja termasuk lowongan. “Jadi kami juga akan tahu lowongan apa yang terbuka, jika ada yang melapor,” tuturnya. Perusahaan yang mendominasi adalah sektor perkebunan dan pertambangan, di mana dua perusahaan ini paling banyak menyerap tenaga kerja. (*/ady/app)2.630 Perusahaan Terdaftar, Baru 300 yang Lapor
Rabu 24-07-2019,17:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,22:10 WIB
Pastikan Pembagian Lapak Pasar Pagi Tahap 4 Adil, Disdag Samarinda Sebut Patuhi Instruksi Wali Kota
Rabu 11-03-2026,21:46 WIB
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan ke Pihak CV Afisera, Dana Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah
Rabu 11-03-2026,20:24 WIB
Jelang Lebaran Idulfitri, Harga Daging Sapi di Samarinda Mengalami Kenaikan Signifikan
Terkini
Kamis 12-03-2026,18:15 WIB
Warga Kutai Timur Keluhkan Jalan Rantau Pulung–Batu Ampar, Kendaraan Sering Terjebak Lumpur
Kamis 12-03-2026,17:40 WIB
Pemkab Kukar Segera Lunasi Utang Proyek Setelah Akad Pinjaman di Bankaltimtara Rampung
Kamis 12-03-2026,16:23 WIB
Serangan Buaya Marak di Paser, Bupati Keluarkan Instruksi Darurat
Kamis 12-03-2026,15:30 WIB
Sewa Mobil Defender untuk Operasional Wali Kota, Pemkot Samarinda Harus Bayar Sewa Rp 160 Juta Per Bulan
Kamis 12-03-2026,15:13 WIB