DPRD menekankan pentingnya kajian teknis sebelum melakukan pemindahan kabel. Kajian tersebut mencakup identifikasi kabel yang masih aktif dan yang sudah tidak digunakan, perencanaan jalur kabel bawah tanah, serta koordinasi antarinstansi untuk menjaga kelancaran layanan publik.
BACA JUGA: Dishub Balikpapan Bikin Rencana Induk Transportasi, Jumlah Angkutan Online Bakal Diatur
BACA JUGA: Jalan Baru Mukmin Faisal Sepinggan Sudah Terhubung Menuju Manggar, Tapi Masih Minim Penerangan
"Kabel yang masih berfungsi harus tetap terjaga. Semua proses penataan kabel harus mengikuti kajian teknis agar tidak menimbulkan gangguan pada layanan listrik maupun telekomunikasi," ungkapnya.
Komisi III berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan Telkom dan instansi teknis terkait.
Agenda pertemuan mencakup pembahasan skema pelaksanaan, prioritas lokasi, jadwal pekerjaan, serta mekanisme monitoring progres penataan kabel.
Selain itu, DPRD mendorong adanya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota untuk menyusun strategi implementasi bertahap, termasuk estimasi biaya dan pengawasan kualitas pekerjaan.
BACA JUGA: Rp 20 Miliar Masuk ke Kas Daerah, BPPRD Optimistis PAD Balikpapan Tetap Aman
BACA JUGA: Investor Cina Minati Proyek Waste to Energy di Balikpapan
Adapun, langkah tersebut diharapkan menjaga kelancaran operasional layanan publik selama proses penataan.
Ia mengungkapkan, program Balikpapan Tanpa Kabel menjadi bagian dari upaya sistematis DPRD dan pemerintah kota untuk menata infrastruktur publik.
"Harapannya penataan kabel bawah tanah meningkatkan keteraturan, keamanan, dan kenyamanan ruang publik, terutama di area strategis dan pusat kegiatan kota," pungkasnya.