Artinya hanya digunakan untuk kegiatan masyarakat dan promosi yang bersifat tidak permanen.
BACA JUGA: Razia Dini Hari di Blok Hunian Rutan Tanah Grogot, Petugas Temukan Palu dan Pisau
BACA JUGA: Sport Tourism Jadi Strategi Baru Paser Tingkatkan PAD dan Ekonomi Daerah
Setelah keluarnya surat itu, pedagang pelataran lantai I diberikan batas waktu pengosongan selama 15 hari.
Saat itu, Djamaluddin mengatakan sudah banyak pedagang yang datang menyampaikan rasa keberatan terkait rencana pengosongan pelataran lantai I.
Dengan mayoritas pedagang yang keberatan direlokasi, membuat pihaknya harus berkonsultasi kembali ke Kepala Disperindagkop UKM Paser, kemudian berkoordinasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Paser.
Sehingga, rencana relokasi pedagang ditahan sementara sampai keluarnya keputusan resmi dari pimpinan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Jembatan Batu Kajang Diperbaiki, Bobot Maksimal Kendaraan Melintas Sementara Hanya 10 Ton
BACA JUGA: Pemkab Paser akan Berlakukan Tanda Tangan Elektronik Mulai Oktober
"Kami tidak bisa mengambil kebijakan, jadi kami sampaikan ke atasan kami bila pedagang menolak direlokasi, untuk sementara rencana awal pengosongan ini kami tahan dulu," katanya.