1.800 Kasus Perceraian Terjadi di Kukar, Didominasi Pasangan Muda karena Faktor Ekonomi

Rabu 08-10-2025,17:04 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

Layanan ini melibatkan tenaga profesional seperti psikolog, rohaniawan, dan tokoh masyarakat, yang bertujuan membantu pasangan menemukan solusi tanpa harus berujung pada perceraian.

Pihak PA Tenggarong menegaskan bahwa perceraian merupakan langkah terakhir yang hanya diambil bila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Lembaga tersebut selalu berupaya memfasilitasi proses perdamaian terlebih dahulu sebelum mengabulkan gugatan cerai.

“Kami tidak ingin perceraian dijadikan solusi cepat. Upaya damai selalu diutamakan sebelum perkara diputus,” jelas salah satu pejabat PA Tenggarong.

BACA JUGA: Pemkab Berau Tanggapi Serius Fenomena Cerai akibat Judi Online

Sebagai bentuk pengendalian, PA Tenggarong juga menerapkan aturan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang mewajibkan pasangan menjalani masa pisah minimal enam bulan sebelum mengajukan gugatan cerai.

Pengecualian hanya diberikan untuk kasus dengan alasan kuat, seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Kategori :