KPK Minta Cabut Ribuan IUP di Kaltim, Indikasi Manipulasi Kredit

Sabtu 14-03-2020,13:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

KPK saat di Balikpapan beberapa waktu lalu. (Ferry Cahyanti/DiswayKaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Rekomendasi itu dikeluarkan terkait temuan dugaan manipulasi oleh pengusaha untuk memperoleh kredit usaha dari perbankan. “Berdasarkan laporan Kementerian ESDM dan Dinas Pertambangan Kaltim, disinyalir banyak IUP yang telah diterbitkan hanya dijadikan agunan untuk mencairkan pinjaman perbankan,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers usai menggelar rapat pembahasan progress optimalisasi pendapatan negara dan daerah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan, Kamis (12/3). Tindakan itu, kata Nawawi Pomolango, bisa berpotensi melanggar aturan perbankan, sekaligus pertambangan. Karena itu, KPK akan menelusuri lebih jauh dugaan dalam kejahatan perbankan dengan modus baru itu. "Ketidakjelasan penerapan izin usaha pertambangan yang diterbitkan banyak disalahgunakan untuk modus dalam mencairkan kredit usaha di bank. Kami akan telusuri, karena ada ribuan izin pertambangan yang sudah diterbitkan tapi banyak izin yang tidur (nonaktif),” tegas mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan itu. Menurut Nawawi, manipulasi izin pertambangan untuk mencairkan pinjaman bisa menimbulkan kredit macet. Hal itu karena pelaku usaha tidak menggunakan dana yang diperoleh untuk melakukan kegiatan usaha. Alih-alih digunakan untuk kepentingan lain. Berdasarkan laporan yang diterima, dari seribu izin tambang yang sudah diterbitkan, hanya separuh yang sudah dipergunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Sisanya, seperti dikatakan Nawawi, hanya berupa lahan tidur. "Padahal lahan itu sudah dibebaskan." Untuk mencegah modus itu meluas, komisi antirasuah meminta pemerintah daerah memperketat penerbitan izin. Di sisi lain, KPK segera menerbitkan rekomendasi yang memperketat pengawasan penerbitan izin usaha pertambangan. "Supaya tidak disalahgunakan, termasuk meningkatkan pengawasan penerapan kewajiban perusahaan pertambangan untuk mereklamasi lokasi pertambangan yang sudah selesai kegiatan pertambangannya," ujarnya. (fey/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait