GMPPKT Ajukan Tiga Tuntutan, Kejari Minta Laporan Disertai Data

Jumat 13-03-2020,14:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kukar, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memerima sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT). Terkait tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Kejari Kukar dan Polres Kukar. Tiga tuntutan yang dilayangkan yakni bansos pramuka pada 2013-2016, kasus irigasi di Desa Sepatin yang diduga merugikan negara Rp 9 miliar, dan kasus Perusda Tunggang Parangan tahun 2010. “Awalnya kami datang ke sini tujuannya untuk aksi. Tapi nyatanya kami ada niatan baik untuk hearing saja,” ucap Humas GMPPKT Adhar, Kamis (12/3/2020). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Parulian Kertagama angkat bicara. Terkait kasus irigasi, pekan depan pihaknya akan melakukan ekspos kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harapannya, saat memaparkan hal itu di hadapan BPKP, tidak ada lagi kekurangan dokumen. “Tapi secepatnya bisa dieksekusi sesuai dokumen yang kita bawa,” ujar Parulian. Terkait kerugian negara, penyidik dari Kejari Kukar menyebut mencapai Rp 9 miliar. Namun pihak Kejari Kukar akan tetap meminta hitungan pasti dari BPKP selaku tim ahli. Kasus proyek yang dikerjakan pada 2014 ini belum ada penambahan tersangka selain MI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMR sebagai pemenang lelang, dan THM sebagai pelaksana proyek. “Ketika sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor, kita lihat fakta persidangan. Apakah ada tersangka lain yang muncul dari dalam persidangan,” kata Parulian. Sementara kasus bansos pramuka pada 2013-2016, pihak Kejari Kukar belum pernah menerima laporan maupun berkas terkait kasus tersebut. Ia meminta GMPPKT segera melaporkannya. Tentunya dengan melampirkan data-data yang valid. “Yang Bansos Pramuka belum menerima pelaporan,” sambungnya. Sementara untuk kasus aliran dana kepada Perusda Tunggang Parangan pada 2010, Parulian enggan berkomentar. Lantaran selain belum menerima laporan, Polres Kukar juga sedang melakukan penyelidikan. Namun untuk aliran dana pada 2016. (mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait