Akhirnya RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, PBNU Minta Pembahasan Libatkan Ormas

Kamis 25-09-2025,20:41 WIB
Editor : Devi Alamsyah

2. Menjaga Aspek HAM: Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk menyeimbangkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM), terutama hak milik pribadi, termasuk hak pihak ketiga yang tidak bersalah. 

3. Memperkuat Dukungan Publik: Partisipasi aktif ormas dan masyarakat akan memperkuat legitimasi RUU ini, mengingat materi RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan sosial. 

PBNU sebelumnya juga telah menyampaikan desakan terkait urgensi RUU Perampasan Aset melalui Konferensi Besar (Konbes) NU, menyoroti bahwa tanpa undang-undang ini, negara kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahun dari aset hasil kejahatan yang tidak dapat disita. (Hasyim Ashari)

Kategori :