Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi saat memberikan sambutan Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan, Rabu (11/3). BALIKPAPAN, DISWAYKALTIM.COM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur akan meningkatkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai rokok dan vape. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan, tahun lalu peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai menyentuh angka 3 persen dari jumlah yang beredar di masyarakat. "Kami akan meningkatkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal sesuai target pemerintah pusat hingga 1 persen tahun ini," kata Rusman Hadi, dalam Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai, Rabu (11/3). Lebih jauh Rusman Hadi mengungkapkan, bentuk pelanggaran cukai pada peredaran rokok ilegal terdiri dari lima jenis. Yaitu, salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos. Berdasarkan aturan, pelanggaran berupa salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas, dikenakan sanksi pidana. "Sedangkan untuk pelanggaran tanpa pita cukai atau polos, pelaku akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar," terangnya. Penerapan serupa juga berlaku bagi penjualan vape atau rokok elektrik. Setiap produk vape yang diperjualbelikan wajib dipasang pita cukai. Untuk memastikan barang tersebut sesuai aturan, DJBC melakukan operasi pasar berupa pemeriksaan langsung. "Kami harus memastikan produk yang dijual sudah terpasang pita cukai atau belum," imbuh Rusman Hadi. Ia juga menurunkan tim intelijen yang bertugas mengawasi peredaran vape di masyarakat. Tahun ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur memasang target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 164 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari daerah lainnya seperti di Jawa karena, "Karena Kalimantan bukan daerah produsen produk rokok," ujar Rusman. Para produsen rokok membayar cukai di lokasi pabriknya masing-masing. Sementara di wilayah Kaltim, berdasarkan data DJBC hanya terdapat distributor, dan hanya ada satu produsen vape. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur melibatkan sejumlah distributor untuk memberikan informasi ketika menemukan produk rokok atau vape yang melanggar ketentuan cukai. (fey/eny)
Berantas Rokok Ilegal, Maksimalkan Cukai Rokok dan Vape
Kamis 12-03-2020,15:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,21:00 WIB
Dishub Kutai Barat Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL, Rencana Bangun 3 Jembatan Timbang
Rabu 04-03-2026,14:36 WIB
Saling Klaim Masalah Jembatan, Lansia di Balikpapan Ini Malah Nyabet Tetangganya Pakai Parang
Rabu 04-03-2026,19:57 WIB
Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda
Rabu 04-03-2026,16:15 WIB
Korban Perahu Terbalik di Sungai Telake Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu 04-03-2026,22:35 WIB
PTMB Balikpapan Mulai Transformasi Layanan Air Bersih 2026, Target 12 Ribu Sambungan Baru
Terkini
Kamis 05-03-2026,13:48 WIB
Sengketa Tapal Batas Berau-Kutim Hambat Pendidikan, 85 Murid Biatan Ilir Belajar di Kolong Rumah Warga
Kamis 05-03-2026,13:14 WIB
Ngamar di Hotel, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Bontang
Kamis 05-03-2026,12:41 WIB
Pemkab Kutim Tegaskan Belum Ada Usulan Pemekaran Dusun Melawai, Masyarakat Diminta Tahan Diri
Kamis 05-03-2026,12:00 WIB
Pemkab Kutai Barat Ajukan 7 Raperda ke DPRD, dari Tanah Negara hingga Investasi
Kamis 05-03-2026,11:04 WIB