Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi saat memberikan sambutan Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan, Rabu (11/3). BALIKPAPAN, DISWAYKALTIM.COM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur akan meningkatkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai rokok dan vape. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan, tahun lalu peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai menyentuh angka 3 persen dari jumlah yang beredar di masyarakat. "Kami akan meningkatkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal sesuai target pemerintah pusat hingga 1 persen tahun ini," kata Rusman Hadi, dalam Workshop Identifikasi Keaslian Pita Cukai, Rabu (11/3). Lebih jauh Rusman Hadi mengungkapkan, bentuk pelanggaran cukai pada peredaran rokok ilegal terdiri dari lima jenis. Yaitu, salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos. Berdasarkan aturan, pelanggaran berupa salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas, dikenakan sanksi pidana. "Sedangkan untuk pelanggaran tanpa pita cukai atau polos, pelaku akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar," terangnya. Penerapan serupa juga berlaku bagi penjualan vape atau rokok elektrik. Setiap produk vape yang diperjualbelikan wajib dipasang pita cukai. Untuk memastikan barang tersebut sesuai aturan, DJBC melakukan operasi pasar berupa pemeriksaan langsung. "Kami harus memastikan produk yang dijual sudah terpasang pita cukai atau belum," imbuh Rusman Hadi. Ia juga menurunkan tim intelijen yang bertugas mengawasi peredaran vape di masyarakat. Tahun ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur memasang target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 164 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari daerah lainnya seperti di Jawa karena, "Karena Kalimantan bukan daerah produsen produk rokok," ujar Rusman. Para produsen rokok membayar cukai di lokasi pabriknya masing-masing. Sementara di wilayah Kaltim, berdasarkan data DJBC hanya terdapat distributor, dan hanya ada satu produsen vape. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur melibatkan sejumlah distributor untuk memberikan informasi ketika menemukan produk rokok atau vape yang melanggar ketentuan cukai. (fey/eny)
Berantas Rokok Ilegal, Maksimalkan Cukai Rokok dan Vape
Kamis 12-03-2020,15:18 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,10:03 WIB
Status Digantung, Pekerja PT Lonsum Kedang Makmur Mengadu
Kamis 07-05-2026,11:30 WIB
Ketua Umum FSPTI-KSPSI Lantik Pengurus DPC FSPTI-KSPSI Khusus TKBM KSS Pelabuhan Balikpapan 2026-2031
Kamis 07-05-2026,09:01 WIB
Usung 20 Cabor, KONI Mahulu Optimis Naik Level di Porprov 2026
Kamis 07-05-2026,13:01 WIB
BBM Naik, Harga Jual Sapi di Samarinda Ikut Melonjak
Kamis 07-05-2026,09:30 WIB
Disdik Berau Perluas Sekolah Satu Atap untuk Wilayah 3T, Insentif Guru Masih Digodok
Terkini
Jumat 08-05-2026,08:02 WIB
Cerita di Balik Kematian Mandala Rizky: Kemiskinan, Sepatu Sempit dan Ayah Tiri Sakit-sakitan
Jumat 08-05-2026,06:59 WIB
SPBU di Sangatta Disidak, Polisi Temukan Pengisian BBM Subsidi Berulang
Jumat 08-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 8 Mei 2026, Cek di Sini!
Kamis 07-05-2026,22:50 WIB
Jamaah Diminta Prioritaskan Kesehatan, Dilarang City Tour Jelang Armuzna
Kamis 07-05-2026,22:25 WIB