"Saya juga sempat tanyakan ke kejaksaan, apakah ada anggota dewan yang terlibat? Jawabannya jelas, tidak ada. Jadi isu yang mengatakan DPRD terlibat itu tidak benar ya."
Ia menyebut, kabar burung kerap beredar di warung kopi yang mengaitkan DPRD dengan DBON.
Padahal, kata politisi PAN itu, pimpinan dewan sendiri tidak tahu-menahu persoalan tersebut.
Sigit menekankan, saat ini DPRD Kaltim lebih memilih fokus pada fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang sudah berjalan.
Ia berharap polemik seputar DBON bisa dijadikan pembelajaran agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif lebih terbuka di masa mendatang.
"Kalau sudah masuk tahap pelaksanaan, barulah DPRD bisa ikut mengawasi. Itu pun dalam koridor fungsi kami. Tapi kalau soal pembentukan awal yang dasarnya SK, itu sepenuhnya ranah eksekutif," katanya.
Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, saat ditanya soal dugaan keterlibatan Komisi IV DPRD dalam pembentukan DBON, mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Apakah melibatkan Komisi IV DPRD Kaltim atau seperti apa? Nah, itu saya tidak tahu waktu itu," ujarnya singkat.
Sebagai informasi, Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan ini ia sampaikan usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Kaltim, baru-baru ini.
Menurut Isran, pemerintah daerah kala itu membentuk DBON dengan melibatkan banyak pihak lintas sektor.
Dasar hukumnya jelas, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
SK tersebut mengatur struktur kelembagaan sekaligus penetapan personel pelaksana DBON di Kaltim.
"Struktur itu sudah kita susun sesuai pedoman dari pusat, tidak ada yang keluar jalur," tegas Isran.