Mahyunadi Ingatkan, Belanja Pegawai Tidak Boleh Melebihi 30 Persen dari APBD

Selasa 16-09-2025,14:52 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Dicari, Investor yang Berminat Kembangkan Penangkaran Buaya di Kutim

Meski begitu,ia menekankan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menyejahterakan pegawai patut diapresiasi.

Hanya saja, harus ada strategi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan APBD agar belanja pegawai tidak terus membengkak.

Ia pun mendorong adanya upaya serius dalam memperkuat sumber PAD. Salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bukan dengan menaikkan tarif, melainkan melalui pemutakhiran data yang lebih akurat.

Menurutnya, langkah pemutakhiran data PBB akan lebih adil bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban pajak yang berlebihan.

BACA JUGA:RT Dapat Tambahan Anggaran Rp250 Juta, Faizal Rachman Ingatkan Pentingnya Pengawasan

Hal ini diyakini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga stabilitas fiskal Kutim.

“Tidak boleh lagi kita menaikkan pajak tinggi-tinggi. Yang perlu dilakukan adalah pemutakhiran data,” tutupnya.

Kategori :