Namun rencana itu berhasil digagalkan setelah polisi lebih dulu melakukan serangkaian penangkapan.
Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menetapkan dua aktor intelektual lain yakni NS (37) dan AMJ (43) pada Jumat, 5 September 2025 lalu.
Dengan tertangkapnya SE, jumlah aktor intelektual yang diamankan polisi kini menjadi tiga orang. Masih tersisa 2 orang lain yang saat ini berstatus DPO.
Selain itu, penyidik juga sebelumnya menetapkan empat mahasiswa aktif Prodi Sejarah FKIP Unmul sebagai tersangka.
Mereka disebut merakit bom molotov atas suruhan para aktor intelektual tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951, jo Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Ngeri, Ketahuan Bikin 27 Botol Bom Molotov, 22 Mahasiswa Samarinda Ditangkap Polisi
"Penyidik saat ini sedang melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti juga sudah kita sita, termasuk mobil dan material pembuatan bom," kata Hendri.
Meski sudah ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam perencanaan kasus ini.
"Kami mohon doa dan dukungan agar dua pelaku lain, yang saat ini masih buron, dapat segera ditangkap,"pungkas Hendri. (Mayang)