MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Dinamika proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang digelar 24 Mei 2025 lalu tidak hanya menjadi pembelajaran, tapi juga menjadi hikmah.
Pasalnya, gara-gara PSU, beberapa pimpinan pimpinan penyelenggara Pemilu, baik dari Bawaslu RI maupun KPU RI serta pimpinan organisasi vertikal lainnya, sampai harus datang ke Mahulu. Kondisi ini menjadikan Mahulu mendapat perhatian khusus.
“Mungkin sebelumnya Mahulu jarang sekali dilihat. Artinya selain sebagai pembelajaran, PSU kemarin juga ada hikmahnya juga, banyak orang pusat datang ke sini,” ujar ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja yang digelar di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Rabu 10 September 2025.
Saaludin mengakui bahwa dinamika Pilkada Mahulu 2024 memang cukup unik.
Mulai dari para pasangan calon harus mengikuti proses kampanye berulang-ulang, hingga PHPU di MK juga 2 kali.
“Alhamdulillah, semuanya bisa kita lewati dengan baik. Bahkan Pak Asisten I selalu mengingatkan, cukup ini PSU yang pertama dan terakhir. Dan benar, PSU yang kemarin itulah yang terakhir,” imbuh Saaludin.
Menurutnya, peristiwa PSU hingga PHPU yang terjadi bukan sekadar pembelajaran di tingkat lokal.
Tetapi juga menjadi pembelajaran penyelenggara di tingkat nasional.
“Persoalan yang sempat diperdebatkan di MK memang berat, tapi ada hikmahnya. Kita bisa belajar dari pengalaman itu, bahkan daerah lain juga bisa menjadikannya rujukan,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut juga turut menghadirkan anggota komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu.
Legislator senayan Dapil Kaltim itu menilai, apa yang dialami Mahulu pada proses Pilkada 2024 layak dijadikan evaluasi di tingkat nasional.
“Tentu ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi kita untuk menentukan arah demokrasi terdepan kita. Tidak hanya di Mahulu tapi juga di tingkat nasional,” ucap Edi.
Dalam kesempatan itu, Edi menegaskan dua pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu yakni praktik politik uang dan netralitas ASN.
“Isu ini jadi sorotan nasional. Kami di Komisi II terus membahas bagaimana langkah ke depan agar praktik itu bisa diminimalisir,” kata Politisi PAN itu.
Ia juga menyinggung putusan MK Nomor 235 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu daerah dan pemilu nasional.