Suasana pelayanan di BPJS KC Samarinda, Selasa (10/3/2020). (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kantor Cabang (KC) Samarinda belum berani angkat bicara terkait putusan Mahkama Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal kenaikkan iuran peserta BPJS. BPJS KC Samarinda tidak berani menanggapi persoalan diturunkannya Iuran BPJS. Hingga saat ini iuran BPJS masih menggunakan tarif yang sama. "Kami tidak berani memberikan statmen soal putusa MA, apakah akan diberlukan dan seperti apa kami belum tahu," kata Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik KC BPJS Samarinda Haris Fadilah di ruang pertemuan Kantor Cabang Pelayanan BPJS Samarinda, Jalan Abdul Wahab, Selasa, (10/03/2020). Selain putusan MA itu, Harris mengatakan hingga saat ini pihaknya KC BPJS Samarinda masih menerapkan angka iuran peserta sesuai dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Sampai salinan putusan MA diberikan kepada pihak BPJS. Hingga berita ini diterbitkan, BPJS masih memberikan pelayanan yang mengacu pada utusan Perpres soal naiknya iuran. "Untuk pelayanan kita masih menjalankan tarif iuran sesuai Perpres nomor 75/2019 itu," imbuhnya. (ar/boy).
Waduh, Iuran BPJS di Samarinda Belum Turun, Haris: Masih Ikuti Perpres
Selasa 10-03-2020,13:20 WIB
Editor : bayong
Kategori :