Sistem Tempel, Modus Residivis Narkotika Edarkan 3 Paket Sabu di Balikpapan

Sabtu 06-09-2025,13:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Setelah barang laku, hasil penjualan disetorkan kepada pemasok. 

BACA JUGA: Pengedar di Sangsasanga Mencoba Kabur saat Ditangkap, Sabu Dibeli dari Samarinda

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Besar Narkoba, Total Sabu Capai 2,7 Kilogram

Dari penggeledahan di kos yang ditempati HSN di Jalan Telaga Sari, polisi menemukan sejumlah barang bukti. 

Yakni 3 paket sabu seberat brutto 2,50 gram, 1 timbangan digital, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam, 1 kotak warna putih, dan 1 unit handphone merek Oppo Reno 12F warna hitam.

HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 yang baru bebas pada 2024. 

Profesi sehari-harinya adalah buruh harian lepas. 

BACA JUGA: Lawan Polisi di Jalan Raya, Pengedar Sabu Berakhir Diborgol

BACA JUGA: Tidur Pulas di Kontrakan, Pemuda di Tenggarong Seberang Digerebek, Polisi Temukan 19 Gram Sabu

“Tindakan pelaku bertentangan dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegas Ipda Sangidun.

Selanjutnya, HSN beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ipda Sangidun menyebut penyelidikan kini diperluas untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang menggunakan pola serupa.

Ipda Sangidun mengajak warga untuk menjauhi narkoba, terlebih di bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, semestinya dapat meneladani Rasulullah.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar Sabu di Barong Tongkok

BACA JUGA: Edarkan Sabu, Pemuda Asal Bontang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

“Mari kita sambut Maulid dengan kegiatan yang sehat tanpa obat terlarang, mewujudkan Balikpapan sebagai Madinatul Iman,” pungkasnya.

Kategori :