PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2025 dikabarkan nilainya mengalami penurunan.
Dalam rapat yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab PPU pada pekan ini, terungkap, jika penurunannya diperkirakan sekira Rp160 miliar dari nilai APBD Murni 2025 Rp2,555 triliun.
"Bukan hanya kita (Kabupaten PPU), hampir semua daerah secara nasional mengalami efisiensi," ucap Tohar, beberapa hari lalu.
Kebijakan fiskal pemerintah pusat sangat mempengaruhi APBD P di daerah. Pasalnya, kebijakan fiskal pusat yang menentukan alokasi dan dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
BACA JUGA: Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang, APBD PPU 2026 Diproyeksi Turun
BACA JUGA: Tingkatkan Sektor Pertanian, PPU dapat Sokongan dari Korsel Melalui Hibah Bernilai Ratusan Miliar
Selain itu, pemerintah pusat kerap mengeluarkan aturan yang berdampak pada nilai APBD, seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD 2025.
Peratura itu sifatnya mengikat yang mengharuskan pemerintah daerah melalukan penyesuaian dalam APBD. "Penurunannya kurang lebih Rp160 miliar yang mana dipengaruhi kebijakan fiskal," sebut Tohar.
Dengan situasi ini mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dalam postur APBD 2025. Dimana terdiri dari 3 komponen utama, yakni pendapatan daerah; belanja daerah; serta pembiayaan daerah.
"Ya (penurunan) signifikan, karena begitu sulitnya mengkonversi pengurangan untuk angka-angka yang sudah kami pos-poskan ke dalam rencana belanja," pungkas Tohar.