Wajib pajak yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru akan menerima kompensasi.
Zulkifli mengakui sosialisasi perubahan tarif belum maksimal. Salah satunya karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum disampaikan langsung kepada wajib pajak.
Ia memastikan kebijakan penundaan akan berlangsung hingga akhir 2025, untuk memberi ruang perbaikan data serta sosialisasi yang lebih menyeluruh.