Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, bersama jajarannya meninjau keberadaan masker di sejumlah pedagang.(Polres Berau for Disway) Tanjung Redeb, Disway - memastikan tidak ada aktivitas penimbunan masker di Kabupaten Berau, semenjak mencuatnya virus corona (COVID-19) masuk ke Indonesia. Aparat Polres Berau, turun langsung ke lapangan, untuk memantau keberadaan masker dan hand sanitizer, Kamis (5/3) sekira pukul 11.00 Wita. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, di sela-sela kunjungannya ke sejumlah pedagang mengatakan, kegiatan itu dalam rangka mengantisipasi adanya penimbunan yang berdampak kelangkaan, dan melonjaknya harga masker. Terlebih dengan memanfaatkan berita COVID-19. “Dari peninjauan kami di sejumlah tempat penjualan masker memang banyak yang kosong. Kalaupun maskernya ada, itu penjualannya sudah dibatasi,” ujarnya kepada awak media, kemarin. Dalam sidaknya, salah satu apotek yang dikunjungi adalah Mitra Sehat yang berada di Pulau Panjang, Tanjung Redeb. Di sana persediaan stok masker masih sebanyak 8 dus, atau 15 ribu lembar. Untuk penjualan dalam 1 kemasan isi 4 lembar, seharga Rp 10 ribu. Karena dari pengakuan pengelola apotek, masker itu didistribusikan dari Kota Balikpapan. Apalagi sekarang, masker di Balikpapan juga mulai sulit didapatkan. “Masker itu merupakan masker stok lama sebelum virus corona mencuat. Tapi kalau hand sanitizer dari pemantauan kami masih belum begitu sulit ,” terangnya Dalam sidak yang dilakukan selama 4 jam tersebut, tidak hanya apotek yang berada di Tanjung Redeb saja. Polisi juga melakukan pengecekan di sejumlah kios obat, dan kosmetik di Pasar Sanggam Adji Dilayas. “Saat pengecekan di beberapa kios tidak ada yang mengalami kenaikan. Normal semua,” katanya. Selain masker dan hand sanitizer, pihaknya juga melakukan pengecekan stok komoditas sembako dan harga sembako di pasar menyusul isu corona tersebut. “Jadi, belum ditemukan adanya pedagang yang melakukan penimbunan masker dan dijual dengan harga di atas rata-rata,” terangnya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan monitoring baik itu melalui Sat Intel, maupun dari Polsek setempat. Edy menegaskan akan menindak tegas pelaku apabila ketahuan melakukan tindakan penumpukan barang, khususnya masker ataupun hand sanitizer. Pelaku penimbun masker kata dia, dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Pasal itu mengatur larangan bagi para pelaku usaha, menyimpan barang kebutuhan pokok, atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, terutama saat terjadi kelangkaan barang. “Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tegasnya. (*/ZZA/APP)
Belum Temukan Penimbun Masker
Kamis 05-03-2020,23:05 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,07:02 WIB
Target Produksi Batu Bara Nasional Turun ke 600 Juta Ton, Kaltim Bersiap Kurangi Produksi
Kamis 30-07-2026,08:31 WIB
Bupati PPU Desak Percepatan Infrastruktur IKN, Wanti-Wanti Mafia Tanah Hambat Investasi
Kamis 30-07-2026,08:02 WIB
Akses Terbatas, Warga Pertanyakan Lokasi Kopdes Merah Putih di Samping TPU Sempaja
Kamis 30-07-2026,10:00 WIB
4 Orang Digigit Anjing Rabies, Pemkab Mahulu Masifkan Vaksinasi Hewan
Kamis 30-07-2026,21:00 WIB
Pengembalian Honor ASN di Kukar Capai Rp2 Miliar dari Rp9,5 Miliar, Inspektorat Kejar 814 Penerima
Terkini
Jumat 31-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 31 Juli 2026, Cek di Sini!
Kamis 30-07-2026,22:40 WIB
Kesejahteraan ASN Jadi Prioritas, Pemkab Kutim Targetkan TPP Naik 35 Persen
Kamis 30-07-2026,22:10 WIB
Tangisan Maaf Tersangka Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan Tak Bikin Luluh Istri Korban: Alibi Aja Itu!
Kamis 30-07-2026,21:47 WIB
Hangzhou (2): Teknologi untuk Menjawab Kebutuhan Sehari-hari
Kamis 30-07-2026,21:30 WIB