Belum Temukan Penimbun Masker

Kamis 05-03-2020,23:05 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, bersama jajarannya meninjau keberadaan masker di sejumlah pedagang.(Polres Berau for Disway) Tanjung Redeb, Disway - memastikan tidak ada aktivitas penimbunan masker di Kabupaten Berau, semenjak mencuatnya virus corona (COVID-19) masuk ke Indonesia. Aparat Polres Berau, turun langsung ke lapangan, untuk memantau keberadaan masker dan hand sanitizer, Kamis (5/3) sekira pukul 11.00 Wita. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, di sela-sela kunjungannya ke sejumlah pedagang mengatakan, kegiatan itu dalam rangka mengantisipasi adanya penimbunan yang berdampak kelangkaan, dan melonjaknya harga masker. Terlebih dengan memanfaatkan berita COVID-19. “Dari peninjauan kami di sejumlah tempat penjualan masker memang banyak yang kosong. Kalaupun maskernya ada, itu penjualannya sudah dibatasi,” ujarnya kepada awak media, kemarin. Dalam sidaknya, salah satu apotek yang dikunjungi adalah Mitra Sehat yang berada di Pulau Panjang, Tanjung Redeb. Di sana persediaan stok masker masih sebanyak 8 dus, atau 15 ribu lembar. Untuk penjualan dalam 1 kemasan isi 4 lembar, seharga Rp 10 ribu. Karena dari pengakuan pengelola apotek, masker itu didistribusikan dari Kota Balikpapan. Apalagi sekarang, masker di Balikpapan juga mulai sulit didapatkan. “Masker itu merupakan masker stok lama sebelum virus corona mencuat. Tapi kalau hand sanitizer dari pemantauan kami masih belum begitu sulit ,” terangnya Dalam sidak yang dilakukan selama 4 jam tersebut, tidak hanya apotek yang berada di Tanjung Redeb saja. Polisi juga melakukan pengecekan di sejumlah kios obat, dan kosmetik di Pasar Sanggam Adji Dilayas. “Saat pengecekan di beberapa kios tidak ada yang mengalami kenaikan. Normal semua,” katanya. Selain masker dan hand sanitizer, pihaknya juga melakukan pengecekan stok komoditas sembako dan harga sembako di pasar menyusul isu corona tersebut. “Jadi, belum ditemukan adanya pedagang yang melakukan penimbunan masker dan dijual dengan harga di atas rata-rata,” terangnya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan monitoring baik itu melalui Sat Intel, maupun dari Polsek setempat. Edy menegaskan akan menindak tegas pelaku apabila ketahuan melakukan tindakan penumpukan barang, khususnya masker ataupun hand sanitizer. Pelaku penimbun masker kata dia, dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Pasal itu mengatur larangan bagi para pelaku usaha, menyimpan barang kebutuhan pokok, atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, terutama saat terjadi kelangkaan barang. “Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tegasnya. (*/ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait