Dengan penguatan sosialisasi serta dukungan penuh dari pelaku ritel, Rakhmadi optimistis upaya ini akan menciptakan kesadaran kolektif di masyarakat, baik produsen, pedagang, maupun konsumen diharapkan sama-sama menjaga standar keamanan pangan di Kabupaten Berau.
“Harapan kami, semua pihak dapat memahami bahwa izin edar adalah bentuk tanggung jawab bersama. Dengan adanya regulasi ini, kita tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga nama baik pelaku usaha lokal agar bisa bersaing lebih sehat dan berdaya saing,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Berau)