Sejalan dengan target penerimaan, pemerintah juga menetapkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,47 persen dari produk domestik bruto (PDB).
BACA JUGA: Sabrina Sahabat Nasabah BRI, Semua Informasi Tempat Nongkrong Hits Terdekat Bisa Cepat Diakses
BACA JUGA: Dari Retribusi ke Pajak, ke Mana Larinya Uang Parkir Balikpapan?
Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi 2023 sebesar 10,31 persen, proyeksi 2024 sebesar 10,08 persen, dan proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen.
Selain dari pajak, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Dengan demikian, total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp455 triliun, turun 4,7 persen dibanding outlook 2025.
BACA JUGA: Revisi Perda Pajak, DPRD Kutai Barat Minta Pemerintah Transparan dan Gunakan Kajian Akademik
BACA JUGA: Anggota DPRD PPU: Pembangunan di Sepaku Tak Seimbang dengan Pajak dan Retribusi yang Disetor
Secara keseluruhan, pendapatan negara dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen, dengan rasio pendapatan sebesar 12,24 persen terhadap PDB.