PASER, NOMORSATUKALTIM - Sopir truk sawit asal Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser berinsial R (48) tewas bersimbah darah usai ribut masalah pembayaran buah yang dimuat ke pabrik GMK.
Peristiwa berdarah ini melibatkan seorang petugas sortir sawit berinsial ZM (51) yang ribut dengan korban hingga berakhir penimpasan di sebuah loading ramp sawit Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menjelaskan, dari keterangan yang dikumpulkan, keributan diawali saat pelaku melaporkan kualitas buah yang diantar korban tidak memenuhi standar.
"Korban dua kali mengantar sawit yang dinilai buruk, ZM saat itu tidak berani menegur karena korban dikenal berprilaku kasar. ZM hanya memotret dan melaporkan ke pemilik SPK (Surat Perintah Kerja)," kata Agus Setyawan, Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA: Tragedi di Punan Mahakam Berau: Suami Diduga Aniaya Istri Hamil dan 2 Anaknya Hingga Tewas
Buah yang diangkut itu tidak bisa dibayarkan oleh krani loading ramp sawit sebab kualitasnya yang buruk dan mulai memicu keributan dari korban yang menagih pembayaran.
Situasi keributan memuncak saat korban menuntut pembayaran dengan mendatangi ZM. Saat itu korban berperilaku kasar menarik kerah baju ZM dan menyeretnya.
ZM sempat berusaha menjelaskan dengan meminta korban untuk menghubungi pemilik SPK terkait buah sawit yang belum terbayarkan. "Tapi R tetap marah dan menuding ZM membuat masalah," jelasnya.
Setelah berusaha menghindar, ZM rupanya kehabisan kesabaran kemudian pergi menuju mobil mengambil sebilah parang yang dilayangkan tepat di leher bagian kiri korban.
BACA JUGA: Pelaku Pembantaian di Punan Mahakam Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Warga Tuntut Hukuman Mati
"ZM melakukannya satu kali tebasan. Korban yang terkena tebasan parang terjatuh tengkurap dan bersimbah darah di lokasi," ungkapnya.
Usai menghabisi korban, ZM langsung menyerahkan diri ke Polres Paser. Polisi turut mengamankan sebilah parang sepanjang 60 sentimeter sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.