Pelaku Penjual Kosmetik Palsu Bersama Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo saat diamankan. (Arman/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Hati-hati membeli kosmetik. Bisa jadi barang yang dibeli justru palsu. Beruntung Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membekuk Abdi Fahrizal (38), pedagang kosmetik palsu, Sabtu (29/02/2020) lalu. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti tanpa label resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 50 jenis kosmetik yang siap dipasarkan pun ditemukan tanpa batas kadaluwarsa. Kosmetik palsu tersebut tampak masih terbungkus rapi. Di dalam 21 dus. Adapun kosmetik palsu terdiri dari berbagai jenis merek. Diantaranya Ponds Beauty White bedak, eyeshadow MAC, Docter White warna Hijau, Temulawak Day and Night Cream, Revlon Alis dan LA Bella Day Night Cream. Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo menyebut kosmetik palsu tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. “Barang itu masuk melalui kapal di Pelabuhan Samarinda," ujar Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, Senin (02/03). Ia pun membeber kronologi penangkapan. Semula polisi tak mempercayai jika kosmetik yang dijual adalah palsu. Sebab sebagian produk ada yang memiliki segel hologram seperti nomor barcode. Namun setelah ditelusuri di gudang penyimpanan milik pelaku, ditemukan barang kosmetik tersebut tak bersegel. Bahkan tanpa masa kadaluwarsa. "Kita temukan barang telanjang, dalam arti tidak ada segel dan tak ada waktu kadaluwarsa. Langsung kita memanggil yang bersangkutan memeriksa legalitas barang," jelas Suko. Untuk diketahui, peredaran kosmetik palsu itu dilakukan Abdi Fahrizal sejak dua bulan terakhir. Pelaku akui sempat menjual kosmetiknya di Tiara Kosmetik Jalan Bung Tomo. Ia bahkan memasarkan barang palsu tersebut secara online di media sosial. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 20 juta. Jika terjual habis mencapai Rp 50 juta. "Pengakuan pelaku hanya sebagai penyalur kosmetik palsu. Nah lebih jauh kita akan lakukan pengembangan untuk mencari tau jaringan, dan distributornya lagi," beber Suko Widodo. Sementara itu, Abdi mengaku hanya sebagai kurir dari produk kosmetik palsu. Ia hanya mendapat gaji atau keuntungan pribadi sebesar 20 persen dari modal yang dikeluarkan. Abdi pun mengatakan kosmetik palsu yang dibelinya melalui penawaran tenaga pemasaran dari Sulawesi. "Ada sales yang datang pak, mengantarkan," sebutnya. Abdi pun dikenakan pasal 197 jo pasal 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 (1) huruf a dan g UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ar/boy)
Mau Untung Malah Buntung, Penjual Kosmetik Palsu Akhirnya Dibekuk
Senin 02-03-2020,22:23 WIB
Editor : bayong
Kategori :