Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Operator Seluler, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Minggu 03-08-2025,22:10 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Adapun, Pasal 363 KUHP mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau dengan cara merusak.

Kategori :