Nelayan Balikpapan Terdesak: Laut Tercemar, Ruang Tangkap Menyempit

Minggu 03-08-2025,16:50 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

Pada akhir 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap keputusan Kementerian Perhubungan yang merencanakan perluasan zona bongkar muat ke area tangkap nelayan.

Ganeba pun turut dilibatkan sebagai saksi dalam proses tersebut.

Fadlan menyatakan bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, dan keputusan itu dianggap mengonfirmasi bahwa zona tersebut memang berdampak negatif terhadap nelayan.

"Alhamdulillah kami menang. Itu menunjukkan bahwa perluasan zona bongkar muat memang merugikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Bangun Pusat Komando Darurat Terintegrasi, Anggaran Mencapai Rp 40 Miliar

Ganeba mendorong agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tata ruang laut.

Termasuk menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah yang menjadi sumber penghidupan nelayan.

"Harapan kami, tidak ada lagi pelabuhan bongkar muat batu bara di area tangkap nelayan," pungkas Fadlan.

Kategori :