Tegas, Hadis Nabi Muhammad Ini Ikut Perangi Praktik Jual Beli Anak

Jumat 01-08-2025,16:50 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

"Dan (termasuk dari hal yang diharamkan) adalah membantu dalam kemaksiatan," yaitu membantu seseorang melakukan maksiat kepada Allah, baik dengan ucapan, perbuatan, atau cara lainnya. Lalu, jika maksiat yang dibantu itu tergolong dosa besar, maka bantuan terhadap maksiat tersebut juga dihukumi dosa besar.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawajir, disebutkan bahwa dua hal ini yaitu ridha terhadap maksiat dan membantu maksiat termasuk dosa besar.” (Is’adur Rafiq, [Haramain: 1931] jilid II, halaman 127).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli bayi merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat diharamkan dalam Islam.

Manusia, termasuk bayi sekali pun, adalah makhluk mulia yang tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah saw memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang menjual manusia, dan siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini ikut menanggung dosa besar.

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, jual beli bayi merupakan tindak pidana berat yang bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa,

"Setiap orang yang memperjualbelikan, menyewa, atau memperdagangkan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00."

Selain itu, praktik ini juga termasuk dalam kategori perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Bahkan dalam Pasal 330 KUHP, disebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mengambil anak yang belum cukup umur dari kekuasaan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Sebagai penutup, jual beli bayi adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dan juga hukum negara.

Bayi adalah manusia yang punya hak untuk hidup dan tumbuh dalam kasih sayang, bukan dijadikan barang dagangan. Islam menyebut perbuatan ini sebagai dosa besar, dan siapa pun yang terlibat akan mendapatkan ancaman berat, baik pelaku utama maupun yang membantu.

Kategori :