"Ada 24 bukti yang kami serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Widjaja, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan, atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard dikutip dari disway.id.
Richard menambahkan, pihaknya juga mengajukan bukti berupa akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998 di hadapan notaris Maria Theresia Budisantoso.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa terjadi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) sejumlah 72 lembar.
Selain itu, kata Richard, pihaknya juga menyerahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025.
"Hal ini menunjukkan Bu Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any sesuai akta perjanjian jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998.
“Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos tapi sudah dibayar secara lunas oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998,” ujar Richard.