Bisa Gugat Perdata secara Kolektif

Kamis 27-02-2020,12:46 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Abdul Rais. =================   MENGENAI kasus maraknya warga Balikpapan yang “dipermainkan” pengembang nakal, menurut praktisi hukum Balikpapan Dr Abdul Rais SH MH, konsumen bisa mengambil langkah hukum gugatan perdata, jika mengalami masalah sertifikat hak milik. Padahal sudah dilakukan pembayaran cicilan atau bahkan hingga yang sudah lunas. Dengan mengajugan gugatan perdata, kata Rais, peluang konsumen untuk bisa mendapatkan aspek legalitas dari barang yang sedang diagunkan tersebut sangat besar. Namun yang mesti diketahui konsumen, sebaiknya langkah itu dilakukan secara bersama-sama. "Kalau bisa tidak sendirian. Kan korban seperti ini banyak ya biasanya. Serentak ajukan gugatan tersebut," tambahnya. Rais menilai, langkah ini justru wajib dilakukan sebagai konsumen karena yang paling dirugikan. "Perspektif hukum unsur pidana tidak ada. Tapi masuk perdata, wanprestasi. Developer tidak memenuhi perjanjian yang sudah ada," ujarnya. "Masalah perumahan yang dibeli oleh konsumen ada yang berjalan mulus ada juga yang tidak. Bahkan ada developer yang bermasalah. Setelah konsumen mengambil dari developer ujung-ujungnya di KPR ke bank. Setelah developer bermasalah tentunya konsumen juga jadi bermasalah," ujarnya. Hal ini terjadi lantaran banyaknya pengembang yang kurang pengalaman atau justru mencari kesempatan untuk berbuat nakal. "Banyak kan sudah kita jumpai kasus-kasus kredit macet, take over bahkan sampe penyitaan”. Parahnya lagi, kata Rais, ada yang sudah melunasi biayanya tapi belum pegang sertifikat. Jika masih mencicil tentu bisa disetop untuk bertanya, mana wujud sertifikat itu. Jika sudah masuk dalam ranah persidangan, konsumen wajib melengkapi bukti-bukti yang telah dibuat atau diperjanjikan oleh pengembang dan bank. Agar majelis hakim bisa dengan gamblang membuat putusan akhirnya. "Bukti bisa berupa kontrak, angsuran yang telah dibayar. Konsumen pasti akan menjelaskan alasan menghentikan pembayaran bulanan, maka pihak bank pasti akan tahu," jelasnya. Namun didalam persidangan, tentunya bisa saja jika terjadi penggelapan sertifikat. Ini bisa masuk ranah pidana. Dan hal ini biasanya dapat menjerat pengembang nakal. Saran Rais, bagi masyarakat yang akan melakukan KPR rumah, sebaiknya cari dahulu informasi soal pengembang serta bank yang bisa dipercaya. Sehingga tidak terjadi permasalahan di tengah jalan. (bom/dah) BERITA TERKAIT:

  • PELANGI PAILIT
  • Ada Dugaan Permainan Yunan di Kasus Pailit Pelangi
Tags :
Kategori :

Terkait