"Kalau hanya Bareskrim yang bergerak, ke mana peran Polda Kaltim, pemerintah daerah, dan Otorita IKN? Harus ada evaluasi kinerja mereka dalam menghadapi aktivitas ilegal yang merugikan negara," pungkasnya.
PWYP sebelumnya mencatat kerugian negara akibat tambang ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.
Rinciannya, Rp3,5 triliun berasal dari deplesi batubara, dan Rp2,2 triliun dari kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul
Diketahui, nilai tersebut menjadi alarm serius atas masih lemahnya tata kelola dan pengawasan sektor minerba, bahkan di wilayah yang disebut sebagai kawasan strategis nasional.