Sejumlah mobil diparkir di trotoar Jalan SA. Maulana, Tanjung Redeb, Rabu (26/2) malam.(FeryDisway) Tanjung Redeb, Disway – Trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki, kadang dimanfaatkan pula untuk memarkir sepeda motor. Seperti yang terlihat di Jalan SA. Maulana, Tanjung Redeb, Selasa (25/2) malam. Pantauan media ini, tak hanya sepeda motor, mobil pun diparkir di trotoar dekat persimpangan menuju Jalan Durian I. Padahal, menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Mahmuddin, pengendara yang memarkir kendaraannya di trotoar, sama halnya merampas hak pejalan kaki. Di Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Mahmuddin, sudah jelas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Sedangkan di Pasal 28 ayat (2) UU 22/2009, menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Termasuk di antaranya fasilitas pejalan kaki. Untuk sanksinya, di Pasal 275 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Yang jelas, kami tetap mengacu pada UU itu,” ujarnya, Rabu (26/2). Jika sepeda motor yang diparkir di trotoar pada kawasan tersebut karena adanya tempat usaha, pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di trotoar. “Kami akan segera melakukan konfirmasi dulu,” ujarnya. Menurutnya, UPT Perparkiran sifatnya hanya memberikan imbauan. Terkait penindakan, tetap pada pihak kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil. *
Parkir di Trotoar Bisa Dipidana
Rabu 26-02-2020,23:01 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Senin 23-03-2026,07:34 WIB
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Podium Moto3 Brasil 2026 Diwarnai Red Flag Dramatis
Senin 23-03-2026,14:18 WIB
Polsek Melak Perbaiki Akses Vital Warga
Senin 23-03-2026,08:11 WIB
Baznas Kaltim Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Rp23,15 Miliar kepada 16.179 Mustahik
Senin 23-03-2026,12:32 WIB
Gagal Podium, Marc Marquez Soroti Kondisi Sirkuit Brasil
Terkini
Senin 23-03-2026,23:45 WIB
Kebakaran di Gang Gamili III A, Beberapa Rumah dan Barakan Terbakar
Senin 23-03-2026,22:24 WIB
Trump Beri Sinyal Hentikan Perang, Tunda Serang Pembangkit Listrik Iran
Senin 23-03-2026,21:57 WIB
Naik hingga 30 Persen, Harga BBM di Singapura Tembus Rp58 Ribu Per Liter
Senin 23-03-2026,16:16 WIB
Pantai Kenyamukan dan Teluk Lombok Ramai, Polisi Ingatkan Bahaya Buaya
Senin 23-03-2026,14:18 WIB