Sejumlah mobil diparkir di trotoar Jalan SA. Maulana, Tanjung Redeb, Rabu (26/2) malam.(FeryDisway) Tanjung Redeb, Disway – Trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki, kadang dimanfaatkan pula untuk memarkir sepeda motor. Seperti yang terlihat di Jalan SA. Maulana, Tanjung Redeb, Selasa (25/2) malam. Pantauan media ini, tak hanya sepeda motor, mobil pun diparkir di trotoar dekat persimpangan menuju Jalan Durian I. Padahal, menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Mahmuddin, pengendara yang memarkir kendaraannya di trotoar, sama halnya merampas hak pejalan kaki. Di Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Mahmuddin, sudah jelas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Sedangkan di Pasal 28 ayat (2) UU 22/2009, menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Termasuk di antaranya fasilitas pejalan kaki. Untuk sanksinya, di Pasal 275 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Yang jelas, kami tetap mengacu pada UU itu,” ujarnya, Rabu (26/2). Jika sepeda motor yang diparkir di trotoar pada kawasan tersebut karena adanya tempat usaha, pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar pengunjung tidak memarkir kendaraan di trotoar. “Kami akan segera melakukan konfirmasi dulu,” ujarnya. Menurutnya, UPT Perparkiran sifatnya hanya memberikan imbauan. Terkait penindakan, tetap pada pihak kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil. *
Parkir di Trotoar Bisa Dipidana
Rabu 26-02-2020,23:01 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,22:20 WIB
DPRD Kutai Barat Soroti Rendahnya Hasil Plasma PT ARI, Minta Pemerintah Hentikan Pembiaran
Selasa 02-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Juni 2026, Cek di Sini!
Senin 01-06-2026,22:45 WIB
Tanggapi Banyaknya Guru Pensiun, PGRI Kukar Dorong Pemkab Buka Rekrutmen Guru ASN
Senin 01-06-2026,18:00 WIB
BRImo Hadirkan Diskon Spesial 25 Persen untuk Pembelian Tiket Prambanan Jazz Festival 2026
Senin 01-06-2026,20:05 WIB
5 Guru Besar Siap Berebut Kursi Rektor Univesitas Mulawarman Samarinda Periode 2026–2030
Terkini
Selasa 02-06-2026,16:34 WIB
Siap-Siap, Operasi Patuh 2026 Segera Digelar, Pelanggaran Ini jadi Sasaran Razia
Selasa 02-06-2026,16:18 WIB
Pemkab Mahulu Kejar Penilaian Kabupaten Sehat di Tengah Tantangan Infrastruktur
Selasa 02-06-2026,15:47 WIB
Dapat Jatah 6 Program dari Bankeu, Pemkot Bontang Utamakan Penanganan Banjir
Selasa 02-06-2026,15:03 WIB
Tim Elang Satresnarkoba Paser Ciduk Terduga Pengedar Sabu di Kuaro
Selasa 02-06-2026,14:15 WIB