Si PETA BERAU, Strategi Cerdas Pemkab Atasi Masalah Lahan Skala Kecil Secara Tertib dan Transparan

Selasa 15-07-2025,12:11 WIB
Reporter : Azwini
Editor : Baharunsyah


Banner Diskominfo Berau 2025--

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Berau terus berkomitmen mendorong percepatan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Salah satu sektor yang kini dibenahi secara serius adalah pengadaan tanah skala kecil, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam realisasi berbagai proyek strategis daerah.

Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pertanahan Kabupaten Berau menghadirkan inovasi bertajuk Si PETA BERAU.

Singkatan dari Strategi Percepatan Pengadaan Tanah Skala Kecil.

Program ini dirancang untuk mempercepat proses, memperkuat transparansi, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.

Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa pertanahan, Dinas Pertanahan Kabupaten Berau Kamsiah, selaku inisiator program, menyebut Si PETA BERAU sebagai solusi konkret atas berbagai hambatan teknis.

Terutama dalam pengadaan lahan di bawah 5 hektare yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Pengadaan tanah sering jadi kendala dalam hal pelaksanannya, dari situ saya coba cari solusi inovatif dan lahirlah Si PETA Berau ini, agar prosesnya lebih sistematis dan tertib,”  jelas Kamsiah.

Dengan pendekatan partisipatif dan sistem kerja yang transparan, program ini mendorong kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, serta integrasi data melalui sistem berbasis digital.

Hasilnya, pengadaan tanah kini lebih cepat, terbuka, dan minim konflik.

Program ini juga memperkuat akuntabilitas, mendukung tata kelola aset, serta membantu menyelaraskan kebutuhan perizinan dengan arah pembangunan daerah.

Secara teknis, inovasi yang ditawarkan dalam program ini berupa buku petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pengadaan tanah yang wajib diikuti oleh setiap OPD.

Langkah awal dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang memuat informasi menyeluruh mulai dari tujuan penggunaan, lokasi, luas lahan, status hukum, hingga jangka waktu pelaksanaan.

“Misalnya Dispora butuh lahan untuk lapangan sepak bola, mereka harus buat dulu dokumen perencanaan sesuai juknis yang sudah disusun. Di situ diatur apa saja yang harus dilengkapi sejak awal,” ujar Kamsiah.

Kategori :