Namun, persoalan regulasi dan waktu membuat aspirasi tersebut belum bisa diakomodasi dalam perubahan anggaran.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Unmul: Kerusakan KHDTK Tak Hanya Soal Kayu, Tapi Juga Jasa Lingkungan
BACA JUGA: Tukar Guling Jalan Nasional Sangatta-Simpang Perdau Tunggu Persetujuan Kemenkeu
“Semangatnya kita sama-sama ingin merespons dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang masuk melalui hasil reses. Tapi dengan adanya regulasi dan juga berbatasan waktu. Sehingga kita juga tidak bisa paksakan,” pungkasnya.
Samsun berharap pada APBD murni tahun berikutnya, seluruh usulan masyarakat yang tertunda dapat dimasukkan dan diproses lebih awal, sehingga tidak lagi terkendala oleh waktu maupun regulasi.