Pencuri Mobdin Ketua KPU Samarinda Staf Aktif, Ngakunya Sakit Hati

Rabu 26-02-2020,15:24 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat merelease kasus pencurian mobil dinas Ketua KPU Samarinda. (Arman/Disway) =================== Samarinda, DiswayKaltim.com – Mobil dinas (Mobdin) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, yang hilang dicuri pada, Minggu (23/2/2020) malam lalu berhasil ditemukan. Mobil jenis Toyota Innova warna putih bernopol plat merah itu ternyata dicuri oleh Denny Setiawan (38), staf aktif di KPU Samarinda. Hebatnya lagi. Pengungkapan yang dilakukan Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Ulu ini hanya membutuhkan waktu 24 jam saja. “Pelaku kami amankan di Kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Palaran, Senin (24/2/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Kompol Damus Asa kepada Disway Kaltim, Selasa (25/2/2020) kemarin. Pria bertubuh besar ini tak bisa mengelak saat dibekuk. Kemudian Denny dibawa ke Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan ini berawal adanya laporan dari Ketua KPU Samarinda. Kemudian Kasat memerintahkan tim gabungan untuk menyelidiki dilapangan. Mulai memeriksa sejumlah saksi, seperti masyaraakt, petugas keamanan hingga staf KPU. Bukan hanya itu saja. Ternyata aksi Denny sempat terekam kamera CCTV di sekitaran Kantor KPU Samarinda. Terlihat Denny yang masuk ke dalam mobil dan seketika membawanya pergi. “Dari rekaman itulah kami mendapatkan ciri-ciri pelaku. Mohon maaf, berperawakan tambun atau besar,” ungkap Damus. Setelah mendapatkan ciri- ciri pelaku. Polisi segera mengembangkan penyelidikannya dan mendapatkan sebuah mobil Toyota Innova Putih terparkir di kawasan Palaran tanpa plat nomor yang tidak terpasang. “Jadi pelaku melepas plat nomor untuk menyamarkan barang buktinya,” jelasnya. Polisi kemudian menanyakan tentang mobil tersebut kepada warga yang tinggal dekat dengan lokasi mobil terparkir. Alhasil, nama Denny disebut sebagai orang yang memarkir mobil tersebut. Selanjutnya Denny diamankan saat melintas menggunakan motor Honda Beat. “Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Damus. Pencurian ini berawal dari hilangnya kunci mobil tersebut pada November 2019 lalu. Sejak itu, Denny menyimpannya sembari mencari waktu yang tepat untuk beraksi. Terpisah, sambil tertunduk lemas. Denny mengaku nekat mencuri mobil itu lantaran kesal dengan staf lainnya. Namun ia tak ingin menyebut nama dari staf yang dimaksud Denny. “Ya sakit hati dengan sesama pegawai lainnya,” terang Denny. Meski begitu, Denny mengatakan tak memiliki masalah dengan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. “Kalau sama bang Firman saya baik-baik saja, pokoknya hanya pada staf disitu pokoknya,” tambahnya. Ia juga mengatakan tidak berniat untuk menjual mobil tersebut. Jadi belum tau mau diapakan. “Saya nggak ada niat jual atau apapun. Saya cuma sakit hati, kalau saya bawa lari itu pasti mereka sibuk semua,” tuturnya. Tapi apapun alasannya, Denny tetap diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pengakuannya di simpan dulu, tapi masih kami kembangkan,” pungkas Damus. (Ar/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait