“Barang bukti sudah diamankan untuk kebutuhan proses hukum. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Loa Janan,” ujar Dwi Handono.
BACA JUGA: Ustaz Pesantren di Samboja Diduga Lecehkan Santriwati, Paksa Buka Pakaian dengan Ancaman Pengucilan
RA akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga masih mendalami apakah konten tersebut sempat tersebar luas atau hanya diunggah terbatas melalui fitur story.