Unggah Video Asusila Mantan Kekasih di Story FB, Pria di Loa Janan Harus Berurusan dengan Polisi

Minggu 13-07-2025,19:16 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

“Barang bukti sudah diamankan untuk kebutuhan proses hukum. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Loa Janan,” ujar Dwi Handono.

BACA JUGA: Ustaz Pesantren di Samboja Diduga Lecehkan Santriwati, Paksa Buka Pakaian dengan Ancaman Pengucilan

RA akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga masih mendalami apakah konten tersebut sempat tersebar luas atau hanya diunggah terbatas melalui fitur story.

Kategori :