Ia mengingatkan, bahwa sesuai amanat Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah kabupaten memiliki kewajiban ikut serta dalam pembiayaan pendidikan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Soroti Lambatnya Pembayaran Utang Daerah
“Pendidikan ini tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan provinsi atau pusat. Kutim juga harus lebih proaktif,” sambungnya.