ASN Dinas Kesehatan saat mengikuti Apel Gabungan, Senin (24/2). Dan ASN di lingkungan Pemkab Berau, diharapkan menjadi contoh yang baik sebagai abdi negara.(HUMAS) TANJUNG REDEB, DISWAY – Mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, maupun perkara lain yang melibatkan Aparatur Sipil Negera (ASN), diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik ASN. Perbup Nomor 19 tahun 2019, tidak hanya menyangkut persoalan moral di luar lingkungan kerja, namun juga di lingkungan kerja. “Agar ASN juga menjauh dari godaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik terhadap masyarakat, dan beretika dalam menjalankan tugas,” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Gazali, Selasa (25/2). Gazali juga mengaku, Perbup tentang kode etik ASN ini, juga bertujuan untuk mendorong ASN selalu menjaga martabat, dan kehormatannya. Sekaligus, agar lebih produktif. Selain itu, Perbup ini merupakan turunan dari Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Perbup ini untuk lebih menegaskan kembali kode etik pegawai negeri sipil,” ucapnya. Menurutnya, ASN adalah orang-orang pilihan, yang telah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi abdi negara. Bahkan, menjadi ASN adalah pilihan pribadi mereka. Sehingga, sebagai ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Dalam berbagai kesempatan, kami selalu menyoroti etika para ASN. Pak Bupati mengaku kerap mendapat laporan adanya ASN yang bermain proyek Pemerintah, kerap mangkir dari pekerjaan dan sebagainya,” jelasnya. Dia pun kembali menegaskan, ASN memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Terlebih yang bertugas di bagian pelayanan. Bagi ASN yang tidak produktif, ancaman sanksi berupa pemecatan. Pasalnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja ASN. Salah satu poinnya, adalah soal pemberhentian ASN. “Dalam aturan tersebut, ASN tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga bisa diberhentikan bila sudah pelanggaranya sangat berat,” tutupnya.*/ZUH/APP
Kontrol ASN, Perbup Kode Etik Diterbitkan
Rabu 26-02-2020,10:08 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Senin 23-03-2026,07:34 WIB
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Podium Moto3 Brasil 2026 Diwarnai Red Flag Dramatis
Senin 23-03-2026,14:18 WIB
Polsek Melak Perbaiki Akses Vital Warga
Senin 23-03-2026,08:11 WIB
Baznas Kaltim Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Rp23,15 Miliar kepada 16.179 Mustahik
Senin 23-03-2026,12:32 WIB
Gagal Podium, Marc Marquez Soroti Kondisi Sirkuit Brasil
Terkini
Senin 23-03-2026,23:45 WIB
Kebakaran di Gang Gamili III A, Beberapa Rumah dan Barakan Terbakar
Senin 23-03-2026,22:24 WIB
Trump Beri Sinyal Hentikan Perang, Tunda Serang Pembangkit Listrik Iran
Senin 23-03-2026,21:57 WIB
Naik hingga 30 Persen, Harga BBM di Singapura Tembus Rp58 Ribu Per Liter
Senin 23-03-2026,16:16 WIB
Pantai Kenyamukan dan Teluk Lombok Ramai, Polisi Ingatkan Bahaya Buaya
Senin 23-03-2026,14:18 WIB