Sebelumnya dalam satu kesempatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan usulan untuk diterbitkannya Perda perlindungan LP2B berangkat dari banyaknya lahan pertanian yang kini beralih menjadi lahan perkebunan sawit.
BACA JUGA: Dishub PPU Berencana Tertibkan Izin Trayek dan Dokumen Motoris Speedboat
BACA JUGA: 40 Persen Warga PPU Masih Lulusan SD, Faktor Ekonomi jadi Alasan Enggan Lanjutkan Pendidikan
"Untuk alih fungsi lahan, kami masih lakukan pendataan. Pergerakan alih fungsi lahan memang ada," ucap Traso.
Ia bilang, terdapatnya lahan pertanian yang beralihfungsi karena berbagai faktor.
Salah satunya karena sistem irigasi ke lahan pertanian belum begitu bagus.
"Sehingga petani ada yang beralih komoditas, bukan alih fungsi, tapi alih komoditas, bisa juga mungkin dengan kelapa sawit," ujar Traso.