Tes Psikologi Berlaku 1 Maret

Senin 24-02-2020,23:01 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Pemohon SIM baru mengisi formulir permohon di Mapolres Berau, belum lama ini. Mulai bulan depan, pemohon SIM wajib ikut tes psikologi. Tanjung Redeb, Disway – Syarat permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan akan ditambah mulai 1 Maret mendatang. Yakni, pemohon wajib mengikuti tes psikologi. “Para pemohon SIM pembuatan baru maupun perpanjangan wajib menunjukkan surat keterangan lulus psikologi dari dokter,” ujar Kasatlantas Polres Berau, AKP Angga Indarta yang mewakili Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin (24/2). Tes psikologi, kata dia, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM. Dijelaskan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM merupakan amanah Pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini, melibatkan lembaga profesional psikolog yang telah ditetapkan. “Pengujinya dari pihak ketiga, penunjukan dari direktorat,” ujarnya. Ketika pemohon SIM tidak menyertakan surat lulus tes psikologi, lanjutnya, maka dipastikannya tidak bisa mendapatkan SIM. "Karena sudah menjadi syarat utama. Apabila tidak ada surat tes psikologi, permohonannya tidak bisa diproses,” tegasnya. Untuk diketahui, penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM ini sudah diberlakukan di beberapa daerah. Seperti Jateng, Jatim, dan Sulawesi Selatan. “Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan. Karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan gangguan kondisi psikologi pengemudi,” ujarnya. */ZZA/REY

Tags :
Kategori :

Terkait