Batu Bara Karungan Ilegal di Loa Kulu Digagalkan Polisi

Jumat 21-02-2020,16:46 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Sejumlah alat berat diamankan saat melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Loa Gagak, Loa Kulu. (Rafii/Disway)

===========

Kukar, DiswayKaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di lahan konsesi milik PT MHU, tepatnya di Desa Loa Gagak, Kecamatan Loa Kulu pada, Kamis (20/2/2020) kemarin pukul 15.00 WITA.

Diamankannya tujuh pelaku ini berawal adanya laporan tim patroli dari PT MHU. Mereka mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal.

Usai mendapatkan laporan. Kapolsek langsung menurunkan tim untuk menyelidiki dilapangan. Hasilnya petugas berhasil menangkap dan melakukan penyitaan alat berat sebanyak tiga unit.

Tujuh pelaku yang diamankan terdiri dari  tiga operator, tiga mekanik dan seorang pengawas kegiatan. Bahkan para pelaku ini sempat ingin kabur setelah mengetahui kedatangan pihak kepolisian. Namun berhasil digagalkan.

"Waktu itu (pelaku) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah," jelas Kapolsek Loa Kulu IPTU Aksaruddin Adam saat ditemui diruangannya, Jumat (21/2/2020) siang.

Dari keterangan MB selaku penanggung jawab. Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga minggu terakhir. Selama itu mereka telah berhasil mengeruk batu baru sebanyak 700 metrik ton. Yang diangkut menuju tanah kosong di Jalan Jakarta, Samarinda untuk dikarungi.

Selanjutnya, batu bara karungan itu dijual kepada pembeli berinisial G. Kemudian dijual dikirim melalui pelabuhan peti kemas Palaran.

"700 metrik ton ini jika dikarungin jadi 35 kontainer. Satu kontainer dijual 5 juta," lanjut Aksar.

Mengenai kepemilikan ketiga alat berat yang disita Polsek Loa Kulu. Dua unit jenis Dozer dan Excavator diketahui milik MB. Dan satu lainnya disewa dari seseorang dengan tarif Rp 250 ribu per jam.

Sementara itu, terkait lahan yang dikeruk para pelaku. Aksar menjelaskan jika MB mengetahui ada kandungan batu bara dari Ketua RT setempat.

Kepada Ketua RT tersebut, MB mengaku kalau lahan itu adalah miliknya. Sehingga Ketua RT menerima jatah sebesar Rp 30 ribu per tonnya.

Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap ini. Terkait lokasinya yang berbatasan dengan wilayah Samarinda. Aksar akan terus berkoordinasi dengan pimpinan. Apakah akan dilimpahkan atau tidak.

"Nanti kami pastikan lagi apakah masuk Samarinda atau Kukar," imbuhnya.

Atas tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Kini seluruh pelaku diancam dan dijerat dengan Pasal 158 undang-undang tahun 2009 tentang Minerba. Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait